Berita Malang Hari Ini
Terkendala APBD, Pemkab Malang Upayakan Pencairan TPP untuk P3K
Pemkab Malang mengupayakan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkab Malang mengupayakan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pemberian ini harus menyesuaikan kekuatan anggaran daerah.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan, kekyatan anggaran daerah ini menjadi suatu masalah. Tak hanya di Kabupaten Malang saja, ia mencontohkan daerah lain yang ada di Indonesia juga mengalami hal serupa.
"Ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Pada saat daerah tidak mampu ya tentunya kami balum bisa berbicara apa-apa," kata Didik ketika dikomfirmasi SURYAMALANG.COM.
Untuk dapat mencairkan TPP PPPK, Didik Gatot Subroto berharap target APBD di Kabupaten Malang, mulai dari dukungan dari DAU, PAD dapat meningkat.
Namun berbicara terkait APBD yang kemudian dapat mencairkan tunjangan penghasilan harus berada di atas Rp 5,5 triliun. Sedangkan kemampuan APBD saat ini masih di kisaran Rp 4,5 triliun.
"Karena jumlah P3K kita gede. Kalau hanya mengandalkan (APBD) di kisaran Rp 5 triliun masih belum. Pada saat di atas Rp 5,5 triliun masih memungkinkan," jelasnya.
Kemudian, apakah di 2025 Pemkab Malang bisa merealisasikannya? Didik menjawab hal itu belum bisa dilakukan.
"Tidak saja terjadi di Kabupaten Malang, ini juga terjadi di seluruh Indonesia terkecuali wilayah tertentu, contoh Kabupaten Bandung, Kota Surabaya, nah ini yang APBD gede itu baru bisa," jabarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membenarkan bahwa pemberian TPP harus memperhatikan kondisi keuangan.
Namun, untuk arah ke depannya, Nurman telah memikirkan skema pemberian TPP kepada 5 ribuan P3K. Karena ia merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD.
"Apakah nanti skemanya misalkan 25 persen dulu kita berikan dulu, atau 30 persen, tapi jelas untuk 100 persen sama sekali belum mampu."
"Seperti disampaikan Pak Wabup banyak daerah masih belum sanggup memberikan TPP untuk P3K karena harus realistis dengan anggaran daerah," sambungnya.
Maka dari itu, ia meminta kepada P3K yang baru dilantik untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai pemerintah.
"Kami menanamkan kepada mereka, jangan menuntut hak dulu, tapi laksanakan kewajibannya terlebih dahulu," tukasnya.
Didik Gatot Subroto
Nurman Ramdansyah
Pemkab Malang
Kabupaten Malang
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
SURYAMALANG.COM
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.