Berita Viral

Akhir Penantian Norma Risma, Mantan Suami dan Ibu Kandung yang Selingkuh Kini Dijebloskan ke Penjara

Akhir penantian Norma Risma untuk dapatkan keadilan setelah dirinya diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Akhir Penantian Norma Risma, Mantan Suami dan Ibu Kandung yang Selingkuh Kini Dijebloskan ke Penjara 

SURYAMALANG.COM - Akhir penantian Norma Risma untuk dapatkan keadilan setelah dirinya diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri. 

Diketahui kini mantan suami dan ibu kandung Norma Risma sudah dijebloskan ke penjara. 

Kasus perselingkuhan mertua dan menantu, yakni Rozy Zay dan Rihanah yang sebelumnya sempat viral di media sosial kini tengah inkrah.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah memasukan keduanya ke Lapas Kelas IIA Serang Banten.

Kedua terpidana perzinaan tersebut yakni Rozy Zay Hakiki adalah mantan suami pelapor Norma Risma Sementara Rihanan adalah ibu kandung pelapor.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).

Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

RZ (kanan) Laporkan Norma Risma (kiri) Usai Perselingkuhan dengan Mertua Viral

Akhir Penantian Norma Risma, Mantan Suami dan Ibu Kandung yang Selingkuh Kini Dijebloskan ke Penjara (SURYAMALANG.COM/YouTube Denny Sumargo/Istimewa via Tribun Sumsel)

Baca juga: Viral Wanita ODGJ Melahirkan Bayi Perempuan Padahal Tak Punya Suami, Ngaku Dinodai Sosok Penting

Baca juga: Nasib Anak di Gaza Makan Rumput, Pakan Ternak, Minum Air Limbah, Imbas Serangan Israel Tak Henti

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved