Berita Madiun Hari Ini

Kelompok Pemuda Tukang Rusuh di 3 TKP Kota Madiun Masuk Penjara, 5 Orang jadi korban Terluka Parah

Setidaknya 5 orang mengalami luka luka, setelah terkena lemparan batu, hingga penganiayaan berat yang dilakukan sekelompok pemuda

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Para tersangka pembuat rusuh di 3 TKP Kota Madiun digelandang ke ruang tahanan usai dipamerkan dalam press release, Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024). 

SURYAMALANG.COM, MADIUN  - Sebanyak 11 tersangka pembuat rusuh kota Madiun diamankan Polres Madiun Kota lantaran berbuat onar, di 3 TKP berbeda, Minggu dinihari (19/5/2024).

Setidaknya 5 orang mengalami luka luka, setelah terkena lemparan batu, hingga penganiayaan berat.

Semua korban kemudian dilarikan ke RSUD Sogaten Kota Madiun, guna perawatan lebih lanjut.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, belasan pelaku diketahui berasal dari komunitas, yang mengatasnamakan Sakura.

“Komunitas tersebut sebelumnya mengadakan pertemuan, dalam rangka Ulang Tahun  ke 4 di Cafe Sugar Daddy Jalan Yos Sudarso,” ujar AKBP Agus, di Mapolres Madiun Kota, Rabu (5/6/2024).

Setelah acara selesai, mereka melakukan konvoi.

Namun saat melintasi TKP 1 Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan SMK Gula Rajawali, berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor.

“Terjadinya saling ejekan dan tak terima, akhirnya saling melempar batu kemudian bentrok tak terhindarkan,” terangnya.

Tak cukup sampai di situ, komunitas tersebut bergerak  ke TKP 2 di Jalan Kalasan.

Mereka merusak kios dan warung warga setempat.

“Sesudah meninggalkan TKP 2, mereka  ke arah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, dan berpencar untuk pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Namun beberapa saat kemudian, dari kelompok pengendara sepeda motor merasa ada yang menjadi korban. Sehingga mereka melakukan aksi balasan di TKP 3, Jalan Puspowarno, Kota Madiun.

“Pelaku di TKP 3 menusuk korban bernama Zakia, karena tak terima dengan perbuatan korban,” bebernya.

Polisi menjerat belasan tersangka dengan pasal 170, tentang pengeroyokan secara bersama sama, dan terang terangan melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved