Pembelaan Tiko Dituduh Mantan Istri Gelapkan Uang, Suami BCL Salahkan Arina Mau Untungnya Saja

Pembelaan Tiko dituduh mantan istri gelapkan uang Rp 6,9 miliar, suami BCL salahkan Arina mau untungnya saja, tegas akan gugat balik.

Youtube Tribun Jateng/Tribun Sumsel
Tiko (kiri) dituduh mantan istri (kanan) gelapkan uang Rp 6,9 miliar, suami BCL salahkan Arina mau untungnya saja, tegas akan gugat balik. 

Lebih dari itu, Irfan mencontohkan seharusnya Arina lebih detail dalam menanyakan kondisi perusahaan pada Tiko yang saat itu masih sebagai suaminya.

"Anda sebagai komisaris pada saat itu sudah menjalankan fungsi atau tidak? sudah pernah meminta pertanggungjawaban atau menayakan perihal laporan hari ini atau tidak?," jelas Irfan.

"Itu perlu karena kita membuat suatu PT Ini sama sekali tidak pernah dilakukan, ujug-ujug ada laporan," ungkapnya. 

Baca juga: Kecurigaan Bibi Tingkah Balita yang Dilecehkan Ibu Kandungnya Berubah Aneh: Ini Anak Kenapa?

Kronologi Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 M, Bisnis Bangkrut
Kronologi Tiko Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri Dugaan Penggelapan Dana Rp 6,9 M, Bisnis Bangkrut (Instagram @itsmebcl/Youtube Tribun Sumsel)

Diketahui masalah itu muncul saat Tiko dan Arina membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Perusahaan tersebut sempat berjalan sampai 2019 silam hingga akhirnya gulung tikar.

Menilai ada yang tidak beres, Arina akhirnya melakukan audit atau pembukuan ulang hingga mengetahui ada uang senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo Siregar, pengacara Arina. 

Laporan terhadap Tiko sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022 tetapi baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024.

Tiko dalam laporan itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved