Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Motif Judi Online di Balik Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami, Briptu FN Resmi jadi Tersangka KDRT

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu habiskan uang gaji untuk main judi online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Polwan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.  

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Muncul motif judi online di balik kasus atau peristiwa tragis seorang Polisi Wanita (Polwan) membakar suami sendiri yang juga anggota polisi di Mojokerto.

Adanya motif judi online ini didapat setelah pihak Polda Jatim melakukan pemeriksaan pada Briptu FN (28) yang kini menyandang status sebagai tersangka.

Baca juga: Kenangan Sosok Suami Polisi Jombang Tewas Dibakar Polwan Polres Mojokerto: Korban Dikenal Pendiam 

Terungkap motif insiden dugaan KDRT oknum Polwan berinisial Briptu FN (28) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27) karena kejengkelan yang memuncak karena suami atau korban gemar bermain judi online.

Diketahui, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan motif Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW hingga meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Diduga Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online

Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka. 

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. 

Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup. 

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. 

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya. 

Baca juga: KRONOLOGI Awal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Diduga Soal Gaji 13 Suami Hanya Diam Disiram Bensin


Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat Tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota. 

Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. 

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved