Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Update Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu, Berkas Perkara Sedang Diperiksa Kejari

Update Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa SMPN 2 Kota Batu, Berkas Perkara Sedang Diperiksa Kejari

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
IST
SMPN 2 Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Kasus pengeroyokan yang menewaskan RKW (14) siswa SMPN 2 Kota Batu pada Jumat (31/5/2024) lalu, yang dilakukan lima tersangka, kini sudah masuk tahap penelitian berkas perkara oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, M Januar Ferdian.

M Januar Ferdian mengatakan, kasus yang terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu itu, masih berlanjut sekalipun tersangkanya yakni MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13), masih di bawah umur.

“Sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum,” kata Januar kepada SURYAMALANG.COM, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Januar menjelaskan, berkas perkara baru diterima Jaksa Penuntut Umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis (6/6/2024) lalu, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara.

“Yang mana kelima pelaku tersebut adalah seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun."

"Sehingga dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA,red),” jelasnya.

Sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.

Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa."

"Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved