Siswa SMP Tewas Dikeroyok di Kota Batu

Kondisi Terkini 5 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Berujung Kematian, Ada yang Sakit

Kondisi Terkini 5 Tersangka Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Berujung Kematian, Ada yang Sakit

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
Sekolah Kita
SMPN 2 Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya RWK (14), siswa SMPN 2 Kota Batu, pada Jumat (31/5/2024) lalu, hingga saat ini lima tersangka masih ditahan di Mapolres Batu.

Kelima anak berhadapan dengan hukum itu adalah MA (13), KA (13), AS (13), MI (15) dan KB (13).

Dari kelima anak itu, menurut Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono, satu anak berinisial AS tengah sakit.

“Anak-anak ini baik-baik saja, walaupun satu anak agak sakit."

"Dia sakit demam sama batuk, karena mungkin kondisinya stres dari yang biasa di rumah kemudian harus di tempat yang sekarang."

"Tapi sudah diobati dan membaik. Lainnya baik-baik saja,” kata Fuad Dwiyono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (13/6/2024).

Fuad mengatakan, saat baru masuk dan ditetapkan sebagai tersangka atau berhadapan dengan hukum, kelima pelaku nampak terpukul dan tak menyangka akan berakhir di dalam sel.

“Yang jelas nangis dan tentu mereka tidak mengira."

"Saya yakin anak-anak ini juga tidak ada niatan untuk membunuh."

"Pelaku ini kan juga anak-anak yang menjadi korban, korban keluarga dan yang lain sehingga melakukan perundungan,” ujarnya.

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, saat ini para pelaku masih ditahan di Polres Batu untuk pemeriksaan, sebelum nantinya dipindahkan ke Kejaksaan.

“Sekarang masih tetap ditahan di Polres untuk pemeriksaan, namun ditempatkan di tempat khusus anak-anak di bawah umur."

"Tidak dicampur dengan orang dewasa. Setelah itu akan dipindahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Saat ini, kasus perundungan hingga menyebabkan tewasnya RKW ini telah memasuki pelimpahan tahap satu atau P19, yang kemudian nanti akan dilanjutkan ke P21 untuk siap disidangkan.

“Yang jelas kemarin berkas di Kepolisian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, kemarin yang P19 dikembalikan lagi ke Polres karena beberapa berkas harus diselesaikan."

"Besok harus selesai karena warning terakhir 15 hari, sehingga Polres harus menyelesaikan itu. Paling tidak hari ini selesai dan besok diserahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved