Berita Jember Hari Ini
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember, Dilakukan di Kamar Mandi Musala
Tersangka Guru ngaji melakukan pencabulan dan persetubuhan pada 3 muridnya dengan berdalih praktek wudhu, dilakukan satu persatu masuk kamar mandi
Editor:
Dyan Rekohadi
TRIBUNJATINTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Guru Ngaji tersangka pencabulan menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember.
"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.
Abid menegaskan, atas ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.
"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jember Hari Ini
Ketahuan Mencuri Honda Beat, Maling Motor di Jember Tertangkap Warga saat Melarikan Diri |
![]() |
---|
Residivis Asal Surabaya Tak Kapok Transaksi Narkoba, DItangkap Lagi di Jember dengan 25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Musim Penghujan, Daop 9 Jember Sediakan Fasilitas Pengering Payung Bagi Pengunjung |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Diserang Monyet, Polisi dan BKSDA Pasang Jebakan di Sukowono Jember |
![]() |
---|
Honor Guru Ngaji di Jember Cair pada Akhir 2024, Bupati Hendy : 2025 Dinaikan Sebesar Rp 2,5 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.