Berita Banyuwangi Hari Ini

Reaksi Syok Penjual Elpiji 3 Kg di Banyuwangi Ditagih Pajak Rp 200 Juta, Rekening Mendadak Diblokir

Reaksi syok penjual elpiji 3 kg di Banyuwangi ditagih pajak Rp 200 juta, rekening mendadak diblokir sempat diminta tanda tangan surat dilarang lihat.

|
Tony Hermawan/suryamalang.com/Imam Nawawi
Ilustrasi. Penjual elpiji 3 kg di Banyuwangi ditagih pajak Rp 200 juta, rekening mendadak diblokir sempat diminta tanda tangan surat dilarang lihat. 

"Namun kami juga harus menegakkan peraturan agar tercipta keadilan perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. 

Sesuai UU Penagihan Pajak, jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya setelah diterbitkannya Surat Paksa, maka KPP berwenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemblokiran rekening untuk memastikan pelunasan utang pajak tersebut.

KPP Pratama Banyuwangi juga mengklaim telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan wajib pajak pada Rabu (12/6/2024) di kantor pajak Banyuwangi.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved