Berita Viral

Iptu Rudiana Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon

Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Iptu Rudiana Terancam Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon 

SURYAMALANG.COM - Beredar kabar Iptu Rudiana terancam diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui kini Iptu Rudiana tengah diperiksa di Propam Mabes Polri setelah pengakuan Liga Akbar.

Pengakuan Liga Akbar mengaku dipaksa Iptu Rudiana menjadi saksi kematian Eky dan Vina.

Padahal, Liga Akbar tidak berada di lokasi kejadian.

Menurut Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sanksi Iptu Rudiana jika terbukti merekayasa kasus Vina Cirebon dapat dipecat dengan hormat.

"Padahal untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) bisa kenapa harus mengajak Liga Akbar," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Kompas TV yang tayang pada Minggu (16/6/2024).

Oegroseno melanjutkan kejanggalan kedua ketika Liga Akbar dibawa oleh polisi ke penyidik.

Ia menanyakan adakah surat panggilan ataupun surat perintah yang bertuliskan untuk membawa Liga Akbar ke penyidik.

Surat itu harus ada meski Iptu Rudiana seorang perwira.

Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas
Iptu Rudiana Ayah Kandung Eky, Pacar Vina Sekaligus Korban Tewas (TikTok)

Baca juga: Cucu Presiden Soekarno dan Ratna Sari Dewi Lulus SMA, Frederik Kiran Coret Seragam Bareng Teman

Baca juga: Fakta Baru Kakek Arsyad Gendong Jenazah Cucu Naik Ojol, Ternyata Ongkos Dibayar Penjaga Kamar Mayat

Iptu Rudiana juga diduga turut memengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Jika, lanjut Oegroseno, seseorang memberikan keterangan tidak benar, maka dia bisa dikenakan memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Namun, jika seseorang dipaksa memberikan keterangan tidak benar, padahal dia memang tidak tahu permasalahan itu, belum tentu bisa dikatakan memberikan keterangan palsu.

"Sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.

Oegroseno pun menilai kesalahan prosedural Iptu Rudiana yang diduga mencampuri penyidikan hingga memengaruhi kesaksian Liga Akbar mengarah ke PTDH.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved