9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU Terungkap di Sidang KIP, Tanda Tangan Juga Ditutup

9 Informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan sampai nomor kertas ijazah juga ditutup, kenapa?

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SIDANG KIP IJAZAH - Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi (KANAN) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025). Salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Sedikitnya ada sembilan informasi ijazah Jokowi yang disembunyikan KPU terungkap di sidang KIP, tanda tangan juga ditutup. (Source: FOTO KANAN/Tangkap Layar KOMPASTV) 

SURYAMALANG.COM, - Misteri seputar salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mencuat di hadapan publik.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi penting dalam dokumen ijazah yang diserahkan.

Sembilan item yang ditutup KPU, termasuk Tanda Tangan Rektor dan Dekan, dinilai oleh pemohon sebagai informasi publik yang seharusnya tidak dikecualikan.

Baca juga: Mirip Drama Korea Publik Terbelah di Kasus Ijazah Palsu Jokowi Vs Roy Suryo Cs, Sad/Happy Ending?

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan informasi publik. 

Garis Besar Sengketa

Sengketa di KIP bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025. 

Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:

1. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019.

2. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2019–2024. 

3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, apabila tersedia.

Baca juga: Roy Suryo Cs Cuma Senyum Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni;

1. Salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019

2. Berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan

3. Dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

9 Informasi Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU

Dalam persidangan,  kuasa hukum Bonatua menyebut ada sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi, yakni sebagai berikut: 

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved