Berita Malang Hari Ini
Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Terkait Ranperda Inovasi Daerah
Dengan persetujuan Raperda Inovasi Daerah diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Inovasi Daerah telah mendapatkan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.
Dengan persetujuan Raperda Inovasi Daerah diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui raperda inovasi daerah telah diajukan dan dibahas sejak Maret 2022 lalu. Kemudian terdapat penyempurnaan substansi dari Gubernur Jawa Timur.
Penyempurnaan antara lain penambahan satu pasal dan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.
Dengan ditetapkannya raperda inovasi daerah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pemerintah.
"Sehingga dengan perda ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan bupati sebagai teknis pelasanaan dari pada ini," kata Darmadi.
Selanjutnya, secara teknis penyusunan peraturan dari bupati dan DPRD membuat induk perdanya.
Ia menambahkan, sejauh ini inovasi daerah di Kabupaten Malang sangat bagus. Beberapa prestasi, penghargaan, dan inovasi banyak dicapai.
"Sehingga ini (perda) sebagai bentuk dari lebih menguatkan lagi terkait inovasi yang ada di Kabupaten Malang," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan kendati penetapan raperda inovasi daerah terlambat, namun ia telah bersyukur atas rekomendasi dari provinsi.
"Maka dari itu, dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah, maka harapannya hal ini dapat mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Kemudian, ia meyakini inovasi daerah mampu memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pemda dalam penyelenggaraan pemerintah.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/persetujuan-bersama-Ranperda-inovasi-daerah-di-Kantor-DPRD-Kabupaten-Malang.jpg)