Kebiasaan Virgoun Pakai Narkoba Sejak 2012, Berhenti saat Nikah Kumat Setelah Cerai dari Inara Rusli
Kebiasaan Virgoun pakai narkoba sejak 2012, berhenti setelah Nikah dengan Inara Rusli, kumat lagi setelah cerai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.
Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Syahduddi.
Meski demikian, Virgoun bakal jalani masa rehabilitasi di RSKO selama 3 bulan ke depan.
Tak sendiri, Virgoun didampingi dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.
Bahkan saat muncul di depan media menggunakan baju tahanan, mantan suami Inara Rusli ini juga berjanji tak bakal memakai narkoba lagi.
“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Syahduddi saat jumpa pers.
"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Kesalahan Calon Karyawan hingga Diteriaki Sampah Oleh HRD Viral, Tersulut Emosi, Gak Jadi Dipecat

Lebih lanjut Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.
"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ungkap Syahduddi.
Dengan demikian Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan dalam waktu dekat.
“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” jelas Syahduddi.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Virgoun juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, termasuk ketiga anaknya dan teman-temannya di band.
"Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak" kata Virgoun.
Virgoun
narkoba
Inara Rusli
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Pol M Syahduddi
Berita Artis
suryamalang
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.