Kebiasaan Virgoun Pakai Narkoba Sejak 2012, Berhenti saat Nikah Kumat Setelah Cerai dari Inara Rusli

Kebiasaan Virgoun pakai narkoba sejak 2012, berhenti setelah Nikah dengan Inara Rusli, kumat lagi setelah cerai.

|
Youtube KompasTV
Virgoun (kanan) pakai narkoba sejak 2012, berhenti setelah Nikah dengan Inara Rusli, kumat lagi setelah cerai 

"Yang mana tersangka VTP (Virgoun Putra Tambunan) membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah," ujar Syahduddi.

Kini ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Terhadap 3 tersangka, diterapkan Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," beber Syahduddi.

Meski demikian, Virgoun bakal jalani masa rehabilitasi di RSKO selama 3 bulan ke depan.

Tak sendiri, Virgoun didampingi dua tersangka lainnya yakni PA dan B juga menjalani masa rehabilitasi.

Bahkan saat muncul di depan media menggunakan baju tahanan, mantan suami Inara Rusli ini juga berjanji tak bakal memakai narkoba lagi.

“Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,” kata Syahduddi saat jumpa pers. 

"Kita melakukan gelar perkara melibatkan Biro Wassidik Direktorat Polda Metro Jaya kemudian hasil dari gelar perkara itu ketiga ditetapkan sebagai tersangka dan kita ajukan proses assesmen ke tim assessment terpadu ke BNNP DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca juga: Kesalahan Calon Karyawan hingga Diteriaki Sampah Oleh HRD Viral, Tersulut Emosi, Gak Jadi Dipecat

Virgoun dan tiga tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba
Virgoun dan tiga tersangka lain dihadirkan dalam jumpa pers kasus narkoba (Yautube KompasTV)

Lebih lanjut Virgoun dan dua tersangka lain dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Hal itu hasil dari pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan tidak termasuk dalam kategori bandar atau pengedar.

"Memang ketiga tersangka ini dari aspek diamankan termasuk juga pendalaman terhadap ketiganya, tidak ditemukan jaringan narkoba oleh petugas," ungkap Syahduddi.

Dengan demikian Virgoun dan dua tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) DKI Jakarta selama 3 bulan dalam waktu dekat.

“Hari ini sudah dikirimkan hasil asesmen ke BNNP DKI Jakarta yang terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” jelas Syahduddi.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Virgoun juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, termasuk ketiga anaknya dan teman-temannya di band.

"Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak" kata Virgoun

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved