Berita Probolinggo Hari Ini

Modus Pegawai Kejaksaan Abal-abal di Probolinggo Kelabui 3 Korban, Mengaku Syarifah Marga Assegaf 

Menurut salah satu korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan alasan pembelian seragam, ID Card dan badge atau lencana.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahsan Faradisi
Barang bukti kartu identitas jaksa abal-abal saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolres Probolinggo. 

Laporan: Ahsan Faradisi 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO  - Modus pegawai kejaksaan abal-abal di Probolinggo yang bisa mengelabui 3 korban terungkap dari hasil pemeriksaan.

Arsumi E Maharani (34) warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan sudah ditangkap dan diserahkan ke polisi

Saat beraksi, pelaku mengaku syarifah atau keturunan habib dari marga Assegaf.  

Hal tersebut, diketahui setelah korban dan barang bukti diperlihatkan saat jumpa pers di Halaman Polres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

Hal itu diketahui dari ID Card palsu yang dibuat oleh pelaku sendiri yang mana nama pelaku tertulis Arumi Habiba E.M Al Assegaf.

Hal itu pun juga dikuatkan dengan pernyataan salah seorang korban.

Salah satu korban, Desi Agustina Unaisa mengatakan, sebelumnya memang pelaku kenal dengan orang tua korban untuk melaksanakan pengobatan alternatif di tahun 2021.

Saat ngobrol, pelaku mengaku jika bekerja di Kejaksaan Negeri Pasuruan.

"Selain memakai kartu identitas palsu dan seragam kejaksaan, pelaku ini juga mengaku syarifah atau keturunan habib, makanya saya yakin dan percaya," kata Desi, setelah jumpa pers.

Menurut Desi, pelaku meminta uang sebesar Rp 12 juta, dengan alasan pembelian seragam, ID Card dan badge atau lencana. Karena sudah percaya, akhirnya ditransfer uang namun hanya senilai Rp 7 juta.

"Setelah tiga bulan, baru ini saya mengecek ke Kejaksaan Probolinggo, karena ngakunya sudah pindah tugas ke sini, dan ternyata bukan pegawai kejaksaan, makanya saya langsung lapor" ungkap Desi.

Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika dari hasil penyidikan memang tersangka tidak hanya mengaku sebagai pegawai kejaksaan saja, melainkan juga mengaku Syarifah atau keturunan habib.

"Tidak ditemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan marga atau keturunan sari habaib. Kemungkinan modus marga atau Syarifah ini untuk lebih meyakinkan korban agar yakin dan percaya sepenuhnya," ujar AKBP Wisnu.

Untuk diketahui, seorang perempuan, asal Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan diamankan setelah terlibat kasus penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai kejaksaan. Dia Diamankan pada Sabtu (22/6/2024) malam.

Dengan modus mengaku pegawai kejaksaan itu, tersangka sudah menipu 3 orang dan sudah mendapatkan uang sebesar hampir Rp25 juta dari para korban.

Ketiga korban di antaranya, DAU (27) warga Dusun Tengah, RT 010 RW 003, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp7,3 juta.

Kemudian, ASW, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada pelaku.

Terakhir, SA, warga Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo yang telah menyerahkan uang sebesar Rp5,6 juta kepada pelaku.

Pelaku mengaku sejak tahun 2021 sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo. Sementara untuk uang yang diminta pelaku kepada para korbannya, bertujuan untuk mengiming-imingi korban menjadi pegawai di Kejari Kabupaten Probolinggo.


Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban DAU, lalu langsung berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Sehari setelah menerima laporan dari korban, kami bersama Kejaksaan langsung menangkap pelaku di rumahnya sendiri sekitar pukul 22.30 malam bersama sejumlah barang bukti," kata Iptu Fajar, Selasa (25/6/2024).

Dari pemeriksaan,  pelaku mengaku kepada korban DAU sebagai salah satu pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo di bagian Intel lapangan dengan tujuan untuk mempermudah agar mendapatkan uang dari korban.

"Awalnya pelaku meminta kepada korban DAU sebesar Rp12 juta tapi dibayar Rp7,300 juta dengan dalih untuk keperluan seragam dan lain-lainnya. Modus pelaku ini, menjanjikan jadi pegawai di kejaksaan tanpa tes," terangnya.

Untuk lebih meyakinkan korban, menurut Iptu Fajar, pelaku mengaku sebelum berdinas di Kejari Kabupaten Probolinggo, terlebih dahulu berdinas di Kajari Lumajang dan Pasuruan. Dan pindah tugas di Kejari Probolinggo pada Januari 2024 lalu.

"Agar lebih meyakinkan lagi, pelaku juga sudah menyiapkan stel seragam, identitas dan surat tugas yang dibuatnya sendiri dan gaji Rp15 juta setiap bulan. Tidak hanya menjadi pegawai kejaksaan, pelaku juga bisa menempatkan korban sebagai pegawai bank BRI dan BTPN," pungkasnya

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved