Berita Viral
Nasib Mbah Kannut Diperkarakan Soal Warisan, Suami Baru Wafat, Kini Anak-anaknya Diminta Bertobat
Beginilah nasib Mbah Kannut diperkarakan soal warisan oleh keempat anaknya padahal baru ditinggal sang suami wafat. Anak-anaknya diminta bertobat.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Beginilah nasib Mbah Kannut diperkarakan soal warisan oleh keempat anaknya padahal baru ditinggal sang suami wafat.
Mbah Kannut sedih hatinya gara-gara dipolisikan anaknya karena tak bagikan warisan.
Padahal kesedihan Mbah Kannut karena ditinggal suami masih ada.
Namun kini ia diterpa ujian yang lain.
Suami baru meninggal enam bulan yang lalu, kini ia dipolisikan oleh anak-anaknya.
Mbah Kannut dipolisikan anaknya karena tak bagikan warisan.
Satu anaknya yang tidak menuntut harta warisan merasa kaget mengetahui adik-adiknya melaporkan ibunya ke polisi.
Mbah Kannut merupakan seorang nenek yang tinggal di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan itu dilaporkan atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.
Permasalahan antara orangtua dan anak terkait masalah warisan seusai suami Hj Kannut meninggal.
Hingga kini, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Hj Kannut yang menjual tanah warisan.
Hj Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Guru Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Tak Tahu Pensiun Umur 58 Tahun, Padahal Tetap Ngajar
Baca juga: Kondisi Rumah yang Diduga Pabrik Narkoba di Malang, Tetangga Sebut Kosong Bak Tak Ada Penghuni
Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.
Ketika ditemui, Hj Kannut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.
Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.
Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.
"Hj Kannut ini dilaporkan anak-anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.
Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.
"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tahu," kata Novel.
Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.
"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata.
Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.
Lebih jauh Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," katanya.
Terpisah, Ambo Tang (57) putra sulung Hj Kannut juga menyampaikan rasa tak menyangka ke empat adiknya tersebut sebegitu tega memperkarakan orang tua kandung mereka.
Lanjut Ambo Tang, bahwa baru enam bulan ayahnya tersebut meninggal dunia barulah bermunculan permasalahan terkait harta benda yang akan diwariskan ke mereka.
"Bahkan sampai sekarang masih berperkara, dan bukan tidak dibagikan tapi tertunda," tutupnya.
Di sisi lain, Moh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti, mengatakan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi menggunakan kursi roda.
"Permasalahan hukum yang ditinggal oleh Almarhum suami klien kami ini banyak bermasalah. Sebagai orang tua tidak mau menyusahkan anaknya karena ditakutkan jika barang warisan itu akan dibagi, akan bermasalah nanti," ungkapnya.
Terkait hal ini, Novel berharap pelapor (anak-anaknya-red) bisa mengerti.
"Pelapor tahu, bahwa almarhum meninggal (bapaknya-red), tanah itu tanah bermasalah semua. Jadi kami jelaskan bila mana proses hukum nanti tetap berjalan, orang tua itu tidak luput dari kesalahan," katanya.
Pihaknya kata dia akan menjunjung tinggi mencari keadilan dimana pun berada.
"Dalam bentuk apa pun kami akan kejar ibu itu (klien-red), kami tidak bersalah," tegas Novel.
Ketika ditanya klien apakah akan melaporkan balik anak-anaknya, jawab Novel seperti yang disampaikan nenek Hj Kannut, tidak akan melaporkan balik.
"Sampai saat ini klien kami tidak akan melaporkan ke pihak berwajib. Tetapi klien kami akan melaporkan hal ini kepada Yang Maha Kuasa, agar anak-anak bisa bertobat. Jangan menyusahkan orang tua yang sudah tua," tutupnya Novel.
Sedangkan, anak korban saat dikonfirmasi melalui teleponnya enggan menjawab pertanyaan awak media.
Setelah mengangkat telepon, komunikasi tersebut langsung dibisukan.
Alasan Anak Laporkan Mbah Kannut
Kini salah satu anak yang melaporkan Mbah Kannut di Palembang akhirnya muncul.
Bukan bermaksud durhaka, ia mengungkap alasan melaporkan ibunya tersebut.
Indo Laba selaku anak ketiga Mbah Kannut, mengatakan alasannya melaporkan ibu kandungnya karena ingin mencari keadilan atas haknya.
Lantaran sejak delapan tahun kepergian ayahnya, ia tidak menerima hak waris dari sang almarhum.
"Kami sebenarnya tidak bermaksud untuk menggugat atau melaporkan ibu kami, kami di sini hanya mencari keadilan atas hak kami," ucap dia.
"Karena sudah lebih dari delapan tahun bapak kami meninggal tidak ada yang namanya bermusyawarah," jelas Indo Laba, dikutip dari akun Instagram @palembang_bedesau, Senin (1/7/2024).
Bahkan ia mengaku sudah berusaha mendatangi kediaman ibunya di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Palembang.
Namun Indo Laba malah dihalangi oleh kakak tertuanya dan menolak kehadiran mereka.
"Kami sudah berusaha datang ke rumah ibu kami, berkunjung, tapi dihalangi dengan kakak kami," tuturnya.
"Jadi kami tidak diterima, bahkan mereka menutup pintu selama bapak kami meninggal sudah delapan tahun," imbuhnya.
Indo Laba pun mengaku sudah berbagai cara dilakukannya.
Namun tak ada hasil hingga akhirnya ia melaporkan Mbah Kannut ke Pengadilan.
"Sudah berbagai macam cara kami lakukan, tapi hasilnya begini, jadi kami mengadu kepada Pengadilan," terang anak ketiga Mbah Kannut.
Menurutnya, Mbah Kannut ini tertutup dengan anaknya karena tinggal satu rumah dengan kakak sulungnya, Ambo Tang.
"Ibu kandung kami tertutup dengan kami, karena dia satu rumah dengan kakak sulung kami setelah bapak meninggal," katanya, melansir Tribun Sumsel.
Kendati begitu, anak Mbah Kannut ini mencari keadilan atas hak waris mendiang ayahnya.
"Dihalangi sama kakak tertua, mungkin karena hak waris kami ini, kami cuma mencari keadilan, kami ingin hak waris kami dari almarhum bapak," tegas Indo Laba.
Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai usaha dan rumah sendiri.
Namun ia hanya menginginkan hak waris yang diberikan ayahnya.
"Kami punya usaha, rumah, (melaporkan) bukan karena faktor ekonomi, tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.
Mbah Kannut dipolisikan empat anak kandungnya karena pembagian warisan (YouTube/Tribun Sumsel)
Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.
Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.
Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar.
Namun hak waris tersebut, diungkap Indo Laba, sebagian sudah terjual tanpa sepengetahuannya.
"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.
"Kepada ibu kandung kami, kakak kami, bukan bermaksud apa-apa, kami ingin mencari keadilan agar masalah ini cepat selesai," tandas Indo Laba.
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.