Pabrik Narkoba di Kota Malang

Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus

Terungkap fakta baru ternyata pemilik pabrik narkoba di Malang merupakan Warga Negara Asing (SNA) asal Malaysia. Ditemukan laboratorium.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Frida Anjani
Instagram
FOTO ILUSTRASI - Pemilih Pabrik Narkoba di Malang Ternyata WNA Malaysia, Ditemukan Laboratorium dengan 3 Alat Khusus 

SURYAMALANG.COM - Terungkap fakta baru ternyata pemilik pabrik narkoba di Malang merupakan Warga Negara Asing (SNA) asal Malaysia.

Belum lama ini polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba, yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, pabrik narkoba itu, termasuk bagian dari jaringan internasional. Di mana untuk tutorial atau tata cara peracikan, dipandu langsung oleh seorang WNA (warga negara asing).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada.

"Untuk proses pembuatannya ini, tidak dipandu secara langsung. Melainkan, dari jarak jauh oleh seorang WNA Malaysia dengan fasilitas daring video conference. Saat ini, WNA tersebut masih kami cari," ujar Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penggerebekan pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Saat disinggung, apakah tersangka yang ada di pabrik narkoba dengan pengendali WNA ini saling mengenal, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Tersangka yang ada di laboratorium narkoba dengan si pengendali, tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui video conference di layar monitor. Tidak pernah memperlihatkan wajahnya, hanya menggunakan suara," ungkapnya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada (tiga dari kiri) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto (tiga dari kanan) dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menunjukan barang bukti saat ungkap kasus Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada (tiga dari kiri) didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto (tiga dari kanan) dan sejumlah pejabat dari Bea dan Cukai menunjukan barang bukti saat ungkap kasus Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). (SURYAMALANg.COM/Purwanto)

Diketahui juga, ternyata seluruh tersangka, baik yang diamankan di Jakarta maupun pabrik narkoba di Kota Malang, tidak memiliki pekerjaan tetap atau merupakan pengangguran.

Diduga kuat, mereka direkrut oleh pengendali WNA asal Malaysia itu, yang saat ini masih diburu oleh polisi.

"Untuk para tersangka ini, adalah pengangguran. Mereka sedang mencari kerja, dan kebetulan ada yang menawari untuk produksi narkoba," ujarnya.

"Beberapa dari tersangka, juga merupakan residivis. Sehingga, meski laboratorium narkoba itu baru beroperasi dua bulan, yaitu sejak bulan Mei 2024, namun mereka sudah terlatih (memproduksi narkoba)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya. Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka.

Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).

Ditemukan Laboratorium

Usai pelaksanaan konferensi pers dari Bareskrim Polri pada Rabu (3/7/2024), petugas kepolisian memperbolehkan SURYAMALANG.COM masuk ke dalam rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), yang dijadikan pabrik narkoba.

Oleh petugas kepolisian, SURYAMALANG.COM diarahkan dari pintu masuk rumah.

Petugas melakukan penjagaan di lokasi tempat Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika.
Petugas melakukan penjagaan di lokasi tempat Clandestine Laboratorium Narkotika Terbesar di Indonesia di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan narkotika. (purwanto)

Di pintu masuk itu, terhubung langsung dengan ruang tamu yang berisi karpet serta layar televisi berukuran cukup besar dan speaker.

Setelah itu, diajak mengarah ke bagian kanan, ke sebuah ruangan berukuran tidak terlalu lebar. Di ruangan ini, dibuat sedemikian rupa layaknya laboratorium.

Pada ruangan laboratorium ini, terdapat 3 peralatan. Yaitu oven, mesin cetak, dan mesin pengayak.

Setelah itu, menuju ke ruangan berikutnya yang berada tepat di sebelah ruang laboratorium.

Di ruangan ini, terpasang tirai plastik berwarna biru, yang didalamya terdapat mixer serta mesin adonan.

Di kedua ruangan inilah, digunakan sebagai tempat memproduksi ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla, ekstasi, dan xanax.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Diketahui, penggerebekan itu merupakan hasil dari pengembangan atas kasus sebelumnya.

Yaitu, pengungkapan tempat transit ganja sintetis atau dikenal dengan nama tembakau gorilla di Kalibata, Jakarta Selatan pada 29 Juni 2024 lalu.

Dari pengungkapan di Jakarta ini, polisi mengamankan RR (23), IR (25), dan HA (21).

Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Untuk penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang, petugas mengamankan 5 tersangka.

Yaitu peracik berinisial YC (23), dan yang menyiapkan peralatan serta membantu peracik yaitu FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (21).

Sebagai informasi, kelima tersangka yang digerebek di Malang ini, seluruhnya juga berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi pabrik narkoba tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah besar. Yaitu, ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Kemudian, ada barang bukti prekursor narkotika sebanyak 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi, beberapa bahan kimia yang dijadikan sebagai bahan baku, serta berbagai macam peralatan untuk memproduksi narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved