Pengakuan Batara Ageng Foya-foya Pakai Uang Fuji Rp 1,3 M, Eks Manajer Senyum Tipis Ditangkap Polisi

Pengakuan Batara Ageng foya-foya pakai uang Fuji Rp 1,3 miliar, kini senyum tipis ditangkap polisi pakai baju tahanan.

|
Instagram @fuji_an/@Serambinews/Dok Polres Metro Jakbar
Batara Ageng (kanan) foya-foya pakai uang Fuji Rp 1,3 miliar, kini senyum tipis ditangkap polisi pakai baju tahanan. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok Batara Ageng mantan manajer Fuji tilap uang Rp 1,3 miliar membuatnya jadi sorotan.

Batara Ageng adalah manajer yang mengkhianati selebgram Fuji dan sudah dilaporkan sejak setahun lalu. 

Kini setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, Batara Ageng tampak tersenyum tipis memakai baju tahanan.

Di hadapan polisi, Batara Ageng juga memberi sejumlah pengakuan termasuk uang Fuji miliaran rupiah yang dipakainya untuk foya-foya . 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Andri membenarkan soal kabar penangkapan Batara Ageng dan melakukan penahanan sejak 29 Juni 2024.

Penangkapan terhadap Batara dilakukan atas dasar laporan yang dilayangkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dihubungi Kompas.com (grup suryamalang) Jumat (5/7/2024).

Dugaan menggelapkan dana ini juga diakui oleh tersangka Batara Ageng setelah ditangkap.

Baca juga: Nasib Kasus Dante Anak Tamara Tyasmara Belum Ada Kelanjutan, Angger Dimas Peringatkan Penegak Hukum

Batara, kata Andri sudah mengakui jika mengambil uang yang merupakan pembayaran 21 pekerjaan Fuji sejak September 2023.

Menurut Andri, uang masuk ke rekening pribadi milik Batara Ageng dan tidak diberikan bahkan dilaporkan ke Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," jelas Andri. 

Andri menyebut uang itu sudah habis dipakai untuk keperluan pribadi hingga hiburan oleh Batara Ageng.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban," kata Andri.

Saat ini, Batara Ageng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat atas laporan Fuji.

Tersangka bernama lengkap Batara Ageng Hardikusumo itu adalah pria kelahiran Jakarta 10 Maret tahun 2000 atau kini usianya 24 tahun.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved