Berita Tulungagung Hai Ini

Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya

Pisah Ranjang 10 Tahun, Tak Kuat Nahan Berahi, Suami di Tulungagung Tega Memperkosa Putri Kandungnya

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Didi (41), nama samaran, warga Kecamatan Ngunut, Kamis (4/7/2024) lalu.

Didi diduga telah melakukan rudapaksa kepada putri kandung sendiri, sebut saja Lili yang masih berusia 12 tahun.

Dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini ke keluarganya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur, antara Didi dan istrinya sudah pisah ranjang sekitar 10 tahun.

Sementara Lili selama ini tinggal bersama ayahnya, pelaku.

“Yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Muchammad Nur.

Kejadian rudapaksa ini terjadi sebelum Bulan Mei 2024 lalu.

Didi yang mengaku tak kuat menahan nafsu berani, mengancam Lili untuk melakukan hubungan intim.

Takut dengan ancaman kekerasan dari sang ayah, korban tidak bisa menolak.

“Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan dua kali dengan korban."

"Semua dilakukan dengan ancaman,” sambung Nur.

Kejadian ini terungkap setelah korban tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya.

Meski diancam, Lili memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini ke keluarga ibunya.

Pihak keluarga lalu melaporkan Didi ke Polres Tulungagung.

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung lalu melakukan penyelidikan.

Korban divisum untuk mendapatkan bukti kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah alat bukti cukup, polisi menangkap Didi untuk disidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berjalan, kami akan segera lengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Nur.

Penyidik menjerat Didi dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun. 

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved