Berita Viral

Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Cuma Punya Honda Scoopy, Gajinya Rp 2,4 Juta

Sosok Hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan cuma punya Honda Scoopy, gajinya Rp 2,4 juta, segini harta kekayaannya.

|
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Tangkapan layar website PN Bandung/Hondacengkareng.com
Hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan cuma punya Honda Scoopy, gajinya Rp 2,4 juta, segini harta kekayaannya. 

Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.

Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan. 

Kesederhanaan Eman juga bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.

Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.

Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.

Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni motor. 

Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000.

Motor matic 110 cc itu dibeli dengan uangnya sendiri. 

H Aneng (70) ayah Hakim Eman mengaku tidak bisa tidur selama beberapa hari ketika tahu anaknya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

Aneng mengetahui anaknya itu menjadi hakim dalam praperadilan Pegi dari tetangganya.

Eman memang sengaja tidak memberitahu keluarga karena takut akan khawatir.

"Saya langsung hubungi, Eman bilang memang sengaja tidak memberitahu karena takut keluarga kepikiran. Ya tetapi memang kepikiran terus, saya susah tidur," kata Aneng di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Selasa (9/7/2024) melansir TribunJabar.id.

Namun ketika sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin Hakim Eman sudah selesai dengan keputusan membebaskan Pegi dan mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, keluarga mengaku plong.

"Saya kemarin nonton sidangnya di tv dan sudah diputuskan. Sekarang sudah plong dan ada kebanggaan anak saya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi pusat perhatian publik," ujar Aneng.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved