Berita Viral
Sosok Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Cuma Punya Honda Scoopy, Gajinya Rp 2,4 Juta
Sosok Hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan cuma punya Honda Scoopy, gajinya Rp 2,4 juta, segini harta kekayaannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok Hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi dari kasus Vina Cirebon jadi sorotan publik.
Eman Sulaeman mencuri perhatian karena berani memutuskan Pegi yang merupakan kuli bangunan bukanlah Pegi pelaku pembunuhan Vina.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga dianggap tidak sah oleh Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam pernyataannya, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun yang membuktikan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Eman juga menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman melansir Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Lantas seperti apa sosok Eman Sulaeman?
Melansir Tribun-Timur.com, pria kelahiran Karawang, 10 April 1975 itu dikenal sebagai hakim yang sederhana.
Eman merupakan alumni pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan 1999.
Selama menjadi hakim, Eman Sulaeman berpindah-pindah tempat tugas.
Eman Sulaeman pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Terakhir, Eman bertugas di PN Bandung hingga sekarang.
Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Kesederhanaan Eman juga bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b mengantongi gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900.
Sebagai pejabat penyelenggara negara, jika melihat data LHKPN, Eman tercatat memiliki total nilai kekayaan sebesar Rp 294.031.507.
Total nilai kekayaan Eman Sulaeman ini berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024.
Dalam LHKPN, Hakim Eman memiliki satu kendaraan saja, yakni motor.
Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000.
Motor matic 110 cc itu dibeli dengan uangnya sendiri.
H Aneng (70) ayah Hakim Eman mengaku tidak bisa tidur selama beberapa hari ketika tahu anaknya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi perhatian publik.
Aneng mengetahui anaknya itu menjadi hakim dalam praperadilan Pegi dari tetangganya.
Eman memang sengaja tidak memberitahu keluarga karena takut akan khawatir.
"Saya langsung hubungi, Eman bilang memang sengaja tidak memberitahu karena takut keluarga kepikiran. Ya tetapi memang kepikiran terus, saya susah tidur," kata Aneng di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Selasa (9/7/2024) melansir TribunJabar.id.
Namun ketika sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin Hakim Eman sudah selesai dengan keputusan membebaskan Pegi dan mengabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, keluarga mengaku plong.
"Saya kemarin nonton sidangnya di tv dan sudah diputuskan. Sekarang sudah plong dan ada kebanggaan anak saya menjadi hakim dalam kasus yang menjadi pusat perhatian publik," ujar Aneng.
Setelah sidang selesai, kata Aneng, dia kembali menelepon Hakim Eman.
Eman mengungkap, sidangnya telah selesai dan meminta doa dari bapaknya.
"Bapak tolong doain saja, sekarang sidangnya telah selesai," lanjut Aneng.
Eman Sulaeman, tercatat lahir di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Sejak kecil Eman yang lahir dari pasangan H Aneng dan Amini (almarhumah) asal Karawang dibesarkan dan hidup di rumah sederhana
Ibu Eman meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiah (48).
Ayah Eman merupakan pedagang sembako dan tukang kredit dari sabun hingga elektronik.
Bahkan pada saat sekolah dasar, Eman pun ikut menjadi tukang kredit.
"SD itu, Eman usaha juga kredit sabun ke kampung-kampung. Tapi dia pilih berhenti, katanya capek enggak usah seperti bapak. Mau jadi insinyur saja seperti pak Habibie," kata Aneng di rumahnya, Selasa (9/7/2024).
Eman bersekolah di SDN 1 Telukjambe kemudian melanjutkan sekolah di SMP Negeri 6 Gorowong Kecamatan Karawang Timur dan SMA Negeri 2 Karawang.
Kemudian Eman melanjutkan kuliah di Universitas Pasundan Jurusan Hukum.
"Saya selalu mendukung semua pendidikan dia, bahkan termasuk dia berkuliah. Selama bersekolah dia memang pintar. Hobinya hanya catur dan membaca buku serta koran,"kata Aneng.
Eman dikenal sebagai anak yang rajin beribadah. Sejak sekolah dia tidak pernah lepas untuk shalat tahajud.
Eman memiliki seorang adik perempuan dari ibu kandungnya. Sedangkan dari ibu sambungnya memiliki dua adik.
Sejak kecil Eman dikenal pendiam dan jarang sekali bergaul dengan teman-teman.
"Tetapi dia memang mandiri. Namun ketika akan melakukan apapun dia pasti menghubungi bapak untuk minta doa restu" jelas Aneng.
"Termasuk ketik mendaftar kuliah hingga jadi hakim, semuanya sendiri. Kita orang tua hanya bisa mendukung dan mendoakan," imbuh Aneng.
4 Pengakuan Wali Murid Viral Minta Denda ke Guru Madrasah Ahmad Zuhdi, Bantah Minta Rp 25 juta |
![]() |
---|
DAFTAR 3 Tokoh Penting Bantu Guru Madrasah Viral Diminta Uang Damai Rp 25 Juta, Ada Gus Miftah |
![]() |
---|
5 Fakta Baru Guru Zuhdi Dituntut Orang Tua Murid Rp 25 Juta, Gus Miftah Beri Motor Baru dan Umroh |
![]() |
---|
Akhir Kisah Al-Waleed, Pangeran Arab Koma Selama 20 Tahun, Dijuluki "Sleeping Prince" |
![]() |
---|
Nasib Wali Murid Minta Ganti Rugi Rp 25 Juta ke Guru Madrasah di Demak Ketakutan Kasusnya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.