Berita Sumenep Hari Ini

Modal Rp 10 Ribu, Paman di Sumenep Madura Setubuhi Ponakannya saat Rumah Sepi, Korban Masih 14 Tahun

Modal Rp 10 Ribu, Paman di Sumenep Madura Setubuhi Ponakannya saat Rumah Sepi, Korban Masih 14 Tahun

Editor: Eko Darmoko
The Week
Ilustrasi 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Polres Sumenep, Madura, menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (8/7/2024).

Pelaku tersebut bernama Halili (41), yang merupakan paman dari korban.

Korban adalah gadis berinisial J, berusia 14 tahun, asal Desa atau Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa Halili (H) adalah paman yang tega merudapaksa ponakannya hingga beberapa kali.

Pelaku Halili yang kini sudah ditahan dan berstatus tersangka, sebelumnya sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep ke Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku H yang tega merudapaksa ponakannya ini berhasil ditangkap di sebuah toko kelontong di Jalan Merri Krangan, Mojokerto," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2024).

Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, H memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban.

Tidak hanya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun.

"Jka korban memberitahukan, H ini mengancam J akan dibunuh," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kronologi

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, Halili memperkosa J di rumahnya saat suasana sedang sepi.

"Kejadian ini terjadi beberapa kali, terutama pada saat itu rumah korban J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya," ungkap kepada SURYAMALANG.COM.

"Jika korban memberitahukan akan dibunuh," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved