Berita Viral

VIRAL Pengeroyokan Pasutri di GOR Jayabaya Kediri, Polisi Ungkap Fakta dan Tangkap 3 Pelaku

Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri di GOR Jayabaya

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji memperlihatkan barang bukti kasus pengeroyokan pasangan suami istri viral di media sosial di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/7/2024). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI -  Kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri di kawasan GOR Jayabaya, Kota Kediri yang jadi viral di media sosial berhasil diungkap polisi.

Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap tiga pelaku yang terlibat kasus pengeroyokan yang menimpa pasangan suami istri itu.

Kasus pengeroyokan ini vidionya sempat menjadi trending topik dan viral di media sosial. Apalagi ada narasi, istri korban sedang hamil.

Korban pengeroyokan ini berinisial AK (21) dan istrinya PT (22), keduanya warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Pasutri ini mengalami pengeroyokan saat perjalanan pulang pada, Sabtu (29/7/2024) malam.

Sedangkan, ketiga pelaku yang diamankan petugas kepolisian berinisial ADP (19), AFA (19) dan RBH (19).

Dua pelaku warga Kota Kediri dan satu beralamat di Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, penetapan ketiga tersangka didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk rekaman CCTV di area GOR Jayabaya serta pemeriksaan para saksi.

"Dengan alat bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jl GOR Joyoboyo Kota Kediri," jelasnya. 

Dengan penangkapan ketiga pelaku, diharapkan kasus pengeroyokan dapat ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat akan bahaya dari tindakan kekerasan dan pengeroyokan.

AKBP Bramastyo Priaji mengimbau dan mengajak seluruh warga Kediri dan sekitarnya menjaga kedamaian dan kenyamanan lingkungan masing - masing.

"Apabila kami masih mendapati atau menjumpai dan menemukan kelompok kelompok yang akan berbuat onar, keributan atau bahkan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengancam keselamatan jiwa seseorang atas nama undang undang, kami pastikan akan ditindak tegas dan proses tuntas", tegasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin menjelaskan, modus operandi pelaku melakukan pengeroyokan karena korban memakai jaket yang diartikan oleh pelaku merupakan atribut dari salah satu perguruan silat lain. 

Kemudian pelaku berusaha untuk merampas jaket yang dikenakan korban dengan disertai kekerasan atau penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved