Berita Malang Hari Ini

Cara Fitri Mahasiswi Magang di Malang Gasak Rp 52 Juta Uang Nasabah, Nekat Lihat PIN Lalu Tukar ATM

Cara Fitri mahasiswi magang di Malang gasak Rp 52 juta uang nasabah, nekat lihat PIN lalu tukar ATM, kini dipenjara, dikeluarkan dari kampus.

Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan/Canva.com
Ilustrasi mesin EDC (kiri), Fitri (kanan), mahasiswi magang di Malang gasak Rp 52 juta uang nasabah, nekat lihat PIN lalu tukar ATM, kini dipenjara, dikeluarkan dari kampus. 

Guntur mengungkap terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung" ujar Guntur. 

"Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," tambah Guntur. 

Baca juga: Sanksi untuk Sopir Ambulans Berstatus ASN Turunkan Jenazah Bayi, Ternyata Minta Uang BBM Rp 1 Juta

Mahasiswi kampus negeri di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah dari bank tempatnya magang. Kini, gadis cantik asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut segera berstatus sebagai narapidana. Ia akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Mahasiswi kampus negeri di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah dari bank tempatnya magang. Kini, gadis cantik asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut segera berstatus sebagai narapidana. Ia akan diadili di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang). (kukuh kurniawan)

Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan m-banking.

"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun akhirnya, korban mengadu ke pihak bank" papar Guntur.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu" ungkap Guntur. 

Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Anjani dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya" ujar Guntur. 

"Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," pungkas Guntur.

Baca juga: Usaha Kakek-Nenek Bertahan Hidup Sebelum Tewas Gak Pernah Dijenguk Anak, Kini Datang ke Pemakaman

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandas Eko.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved