Berita Viral

Sanksi untuk Sopir Ambulans Berstatus ASN Turunkan Jenazah Bayi, Ternyata Minta Uang BBM Rp 1 Juta

Sanksi untuk sopir ambulans berstatus ASN turunkan jenazah bayi di SPBU kini di-nonaktifkan, ternyata awalnya minta uang BBM Rp 1 juta.

|
Youtube Tribun Jambi/Tribunnews.com
Suardi (kiri) sopir ambulans berstatus ASN turunkan jenazah bayi di SPBU kini di-nonaktifkan, ternyata awalnya minta uang BBM Rp 1 juta. 

Setelah dikomunikasikan oleh anggota Komisi A DPRD Sintang, Santosa dengan pihak RSUD, akhirnya penyerahan sesuai harga resmi sebesar Rp 690 ribu di kasir.

Namun setelah mobil ambulans sampai di SPBU Bujang Beji, sopir ambulans kembali meminta uang untuk membeli BBM sebesar Rp1 juta.

Lantaran pihak keluarga mengaku tidak punya uang, akhirnya permintaan diturunkan menjadi Rp 500 ribu.

"Sudah disampaikan kalau beliau sudah bayar 600 ribu di kasir, eh malah dijawab sopir ambulans 'kalau di kasir urusan di kasir sini urusan dengan saya kata sopir ambulans' lalu diturunkan di SPBU jenazah tanpa ada belas kasihan," papar perekam video. 

Alhasil keluarga pasien pun hanya bisa menangis pilu di pinggir jalan SPBU sambil jenazah bayi digendong oleh sang nenek. 

Ancaman Sanksi Terberat

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang, Edi Harmaini mengatakan, tindakan sopir ambulans itu mencoreng nama Pemerintah Daerah Sintang dan RSUD Ade M Djoen.

"Kita ambil tindakan kepada yang bersangkutan tentu ada sesuai dengan prosedur kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Edi Harmaini, Rabu (17/7/2024) melansir TribunPontianak.com (grup suryamalang). 

Dinkes Sintang dan RSUD Sintang, sambung Edi, telah melakukan investigasi atas kasus tersebut.

"Soal sopir ambulans ini kita sudah investigasi bersama teman-teman dari RSUD. Memang ada petugas yang melakukan itu. Tentu itu di luar prosedur. Prosedur kita sesuai SOP," ucapnya.

Baca juga: Usaha Kakek-Nenek Bertahan Hidup Sebelum Tewas Gak Pernah Dijenguk Anak, Kini Datang ke Pemakaman

Hal senada dituturkan Kepala Dinkes Kalbar Erna Yulianti yang membenarkan kejadian tersebut murni dilakukan oleh sopir tersebut.

“Oknum sopir sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Witarso menuturkan, bila ada ASN yang melakukan pelanggaran, akan dibina lebih dulu di unit kerja masing-masing.

"Kemudian setelah 2 kali dilakukan pembinaan, kemudian misalnya dalam pembinaan dilimpahkan ke tingkat Kabupaten, maka kami akan proses," tutur Witarso, Rabu melansir TribunPontianak.com.

Jika ada laporan tertulis dari unit kerja, BKSDM akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama bupati untuk memutuskan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved