Pilkada Malang Raya 2024
Temuan Bawaslu Kabupaten Malang Jelang Pilkada 2024, Ada 118 Data Coklit Tidak Memenuhi Syarat
Selama proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 di Kabupaten Malang telah rampung, Jumat (19/7/2024).
Selama proses Coklit, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Dalam tahapan Coklit, Bawaslu bertugas secara langsung melakukan pengawasan berkala yang dilakukan oleh Pantarlih.
Dalam proses ini ditemukan beberapa potensi pelanggaran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin mengatakan, pelanggaran yang ditemukan meliputi pemilih meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih, pemilik rumah sudah di Coklit dan ditempeli stiker tapi stikernya belum ditulis atau kosongan.
“Ada kolom stiker Coklit yang belum terisi lengkap seperti nomor TPS, tanggal Coklit, nama kepala keluarga, nama pemilih, jumlah pemilih, jumlah pemilih disabilitas, tanda tangan kepala keluarga dan tanda tangan pantarlih,” urai Hazairin, Jumat (19/7/2024).
Dikatakan Hazairin, potensi pelanggaran itu paling banyak ditemukan di Kecamatan Bantur, Sumberpucung, Gondanglegi, Ngantang, Pagelaran, Pakisa, SIngosari, Kalipare, Donomuyo, Gedangan, Wagir, hingga Tumpang.
Dari hasil Coklit ini juga ditemukan data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jika dihitung jumlahnya mencapai 118 data TMS.
“Antara lain kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker sebanyak 21 temuan. Dan kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 temuan,” urainya.
Sebagaimana diketahui, selama tahapan Coklit, Bawaslu melakukan koordinasi kepada seluruh Pantarlih terkait jadwal pelaksanaan Coklit dan melakukan pengecekan buku kerja Pantarlih secara berkala.
Kemudian melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa terkait data meninggal, menikah namun belum 17 tahun, pindah domisili (masuk/keluar), dan sudah melakukan perekaman KTP-el setelah penetapan DPT Pemilu 2024.
Data hasil koordinasi kepada Pemerintah Kelurahan/Desa dijadikan bahan analisis data untuk kebutuhan pengawasan langsung.(isn)
Rekap Real Count KPU Kabupaten/Kota Malang dan Batu, Wahyu Hidayat 203.257, Sanusi 782.356 Suara |
![]() |
---|
Daftar 38 Calon Bupati/Wali Kota Unggul Sementara di Pilkada Jawa Timur 2024, Diwarnai Klaim Menang |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan 3 Calon Unggul Quick Count Pilkada Malang Raya 2024, Wahyu-Sanusi-Nurochman |
![]() |
---|
Daftar 28 Paslon Unggul di Pilkada Kab/Kota Jatim Berdasar Quick Count, Malang-Wahyu, Mojokerto-Ika |
![]() |
---|
LINK Real Count KPU Pilkada Malang dan Batu 2024, Pantau Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.