Berita Malang Hari Ini
Alasan Satpol PP Kota Malang Membiarkan Proyek WTP Bango Berjalan Meski Tanpa Izin Amdal,
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang mengungkap alasan mengapa mereka memilih diam dan terkesan membiarkan proyek Water Treatment Plant (WTP) Bango tetap berjalan meski tak memiliki izin Amdal.
Ada beberapa alasan yang dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heru Mulyono terkait sikap barisan dinas penegak Perda yang dipimpinnya memilih pembiaran proyek pembangunan tanpa izin Amdal.
Seperti diketahui, meski Pemkot Malang telah menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan (Amdal) proyek WTP belum keluar, namun Pemkot Malang tidak bisa menghentikan berjalannya proyek itu.
Pemkot Malang melakukan pembiaran proses pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Bango yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Jasa Tirta I di Kelurahan Pandanwangi, Blimbing, Kota Malang itu.
Satpol PP Kota Malang sempat menutup akses dan aktivitas di proyek WTP pada November 2023 setelah muncul informasi izin Amdal belum selesai.
Nyatanya sekarang, meski izin Amdal belum selesai, pembangunan terus berlanjut dan telah mencapai lebih dari 90 persen.
Salah satu alasan utama yang dilontarkan Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono terkait pembiaran proses pembangunan WTP tanpa izin Amdal itu karena menurutnya tidak ada pihak yang melapor.
Heru menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya.
Meskipun ia mengetahui informasi bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Amdal.
"Kami tunggu bola saja," kata Heru, Jumat (19/7/2024).
Alasan berikutnya yang disampaikan Heru yakni terkait posisi atau lokasi proyek WTP.
Heru menegaskan bahwa proyek WTP Bango di Kelurahan Pandawangi tidak berada di area umum.
Atas alasan itu juga, Satpol PP tidak melakukan tindakan penegakan peraturan daerah.
"Berbeda kalau ada bangunan besar di pinggir jalan, kami bisa tindak. Kalau WTP kan tidak di tempat umum. Bicara sungai, kewenangannya ada di tingkat provinsi," kata Heru.
Alasan ketiga, Heru mengaku tidak memiliki dokumen perizinan mengenai proyek tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.