Berita Malang Hari Ini
Alasan Satpol PP Kota Malang Membiarkan Proyek WTP Bango Berjalan Meski Tanpa Izin Amdal,
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Jika ada dokumen, ia akan mencocokan data-data yang ada. Pun Heru mengatakan tidak tahu harus mencari dokumennya ke mana.
"Saya tidak punya dokumen itu. Kalau dokumen ada, saya cocokan. Saya tidak tahu dokumen itu dari mana," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman menjelaskan izin Amdal yang dimohonkan oleh PJT I belum keluar.
Ia terakhir kali membubuhkan tandatangan pada dokumen permintaan penambahan persyaratan terkait dengan luasan lahan.
"Itu kami kembalikan karena ada ketidaksesuaian data. Jadi yang saya tahu, pihak PJT I melakukan permohonan melalui OSS sebanyak tiga kali. Namun, masih ada keticocokan data sesuai kondisi di lapangan. Prinsipnya, kami sebagai unit pelayanan, pemohon minta apa, ya kami berikan. Beli teh ya kami beri teh. Minta kopi ya kami beri kopi. Kami berjalan normatif sekali," terangnya.
Rahman juga mengatakan beberapa kali ia minta penapisan dari Amdalnet, sebuah layanan digital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai izin Madal.
Pasalnya, sesuai regulasi baru tentang penerbitan Amdal di daerah, semua harus sesuai proses yang ada di Amdalnet.
"Sehingga secara kewenangan, kementerian akan menunjuk pihak yang memiliki kewenangan. Nah kapasitas yang diajukan kan kami belum pasti," ungkapnya.
DLH tidak bisa merespon progres pembangunan WTP yang terus berjalan meski izin Amdal belum selesai.
Rahman menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada instansi yang bertugas melakukan penegakan peraturan daerah.
"Wah salah tanya ke saya. Itu ada urusan penegakan Perda. Kami akan melayani semua, siapapun pemohonnya. Tidak terkait WTP atau siapapun," tegas Rahman.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan menyatakan, berdasarkan informasi yang ia baca, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari pemerintah pusat telah keluar untuk PJT I. Hanya saja, izin Amdal yang harus diselesaikan belum rampung.
"Kalau sekarang ini, KKPR sudah ada dari Pemerintah Pusat. Kalau perizinan yang lain, masih proses seperti izin Amdal. Kalau saya tidak bisa bilang melanggar atau tidak. Nanti tanyakan ke Satpol PP karena memiliki kewenangan itu," ujar Arif, Sabtu (20/7/2024).
Arif sempat melakukan kroscek kepada PJT I mengendai data yang ditampilkan.
Pada awalnya, PJT I melampirkan dokumen keuangan permodalan senilai Rp 3,3 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.