Perubahan Drastis Hidup Hakim Eman Usai Bebaskan Pegi, Gak Makan Pinggir Jalan Lagi, Jaga Penampilan

Perubahan drastis hidup Hakim Eman Usai bebaskan Pegi dari kasus Vina, gak makan di pinggir jalan lagi, harus jaga penampilan.

|
Kolase Tribun Bogor/ist/Youtube TRIBUN LAMPUNG
Hakim Eman Sulaeman setelah bebaskan Pegi dari kasus Vina hidupnya berubah drastis, gak makan di pinggir jalan lagi, harus jaga penampilan. 

SURYAMALANG.COM, - Perubahan hidup Hakim Eman Sulaeman setelah membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina cukup drastis.

Bahkan Eman Sulaeman sudah tidak bisa makan di pinggir jalan lagi serta harus selalu menjaga penampilan. 

Eman Sulaeman jadi sorotan sejak sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. 

Dalam persidangan tersebut, Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal menetapkan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. 

Dalam putusan yang dibacakan Eman Sulaeman, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Keputusan itu membuat Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara bebas dan lepas dari jeratan hukum. 

Sejak saat itu, Hakim Eman Sulaeman mengaku hidupnya berubah drastis. 

Eman cerita, kini tidak bisa lagi makan bubur di pinggir jalan padahal dulu sering mampir untuk sekedar sarapan sebelum berangkat ke tempat kerja. 

Bukan karena sombong tak mau makan bubur di pinggir jalan, namun Eman kini sudah seperti selebriti karena banyak dikenal oleh warga.

Bahkan, tidak sedikit warga yang datang minta berfoto saat Eman sedang duduk di warung kaki lima. 

"Sekarang gak bisa, orang-orang langsung melirik, mendekati, minta foto segala macam," kata Eman sambil tertawa melansir TribunnewsBogor.com (grup suryamalang) Jumat (19/7/24).

Baca juga: Sesal Jennifer Coppen Tak Sadar Firasat Sebelum Dali Wassink Tewas Kecelakaan: Tiba-tiba Kamu Lari!

Eman Sulaeman sendiri tak menyangka nasibnya akan berubah drastis dan dikagumi banyak orang.

"Sebenarnya dulu saya sunyi, kemana-mana aja bebas. Kalau sekarang keluar rumah aja orang mengenal," lanjut Eman.

Bahkan, kini Eman Sulaeman juga harus menjaga penampilan saat keluar dari kosan untuk mencari makan atau jalan-jalan.

"Dulu santai bisa pakai celana pendek, kalau sekarang gak bisa kan hakim (banyak yang kenal)" terang Eman.

Eman Sulaeman mengakui memang selama ini tinggal di kosan yang disewa oleh pemerintah.

"Hakim di sini ada sekitar 40, rumah dinasnya hanya ada 15, jadi saya kos, dibiayai oleh negara," kata Eman Sulaeman.

Di kosan tersebut, Eman Sulaeman tak bersama anak dan istri sebab keluarganya tinggal di Pemalang.

Sedangkan Eman Sulaeman bertugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Sehingga Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," ujar Eman. 

Baca juga: Ancaman Penjara Menghantui Anak Kakek-Nenek Tewas Gak Pernah Dijenguk, Akan Dilaporkan ke Polisi

Dikenal sosok yang sederhana, Eman mengaku memang kerap jalan kaki saat menuju tempat kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung karena jaraknya tidak terlalu jauh.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," kata Eman Sulaeman.

Terlepas dari kehidupan Eman yang berubah drastis, Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan diketahui akan menuntut ganti rugi karena telah menjadi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

Anton Charliyan mengungkap, masalah ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97.

Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.

"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan, Kamis (11/7/2024) mengutip Kompas TV (grup suryamalang).

Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.

"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata Anton .

Mengacu pada aturan tersebut, itu artinya Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta.

Sebab dalam kasus salah tangkap ini, Pegi Setiawan secara kasat mata tidak mengalami luka.

Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.

Untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.

Pasalnya jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved