Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Kota Malang Tidak Bisa Menindak Proyek WTP Bango, Meski Izin Amdal Belum Keluar
emkot Malang tidak memiliki ketegasan terhadap keberlanjutan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Bango yang dikerjakan oleh BUMN
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang tidak memiliki ketegasan terhadap keberlanjutan pembangunan Water Treatment Plant (WTP) Bango yang dikerjakan oleh BUMN Perusahaan Umum Jasa Tirta I di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Meski Pemkot Malang telah menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan proyek tersebut belum keluar, namun Pemkot Malang tidak bisa menghentikan berjalannya proyek itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heru Mulyono tidak bisa menutup kembali akses ke proyek tersebut, sekaligus menghentikan kegiatan proyek.
Satpol PP Kota Malang sempat menutup akses dan aktivitas di proyek WTP pada November 2023 setelah muncul informasi izin Amdal belum selesai.
Nyatanya sekarang, meski izin Amdal belum selesai, pembangunan terus berlanjut dan telah mencapai lebih dari 90 persen. Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menegaskan pihaknya tidak bisa menindak karena tidak ada pihak yang melaporkan kepadanya. Meskipun ia mengetahui informasi bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Amdal.
"Kami tunggu bola saja," kata Heru.
Heru menegaskan bahwa proyek WTP Bango di Kelurahan Pandawangi tidak berada di area umum. Atas alasan itu juga, Satpol PP tidak melakukan tindakan penegakan peraturan daerah.
"Berbeda kalau ada bangunan besar di pinggir jalan, kami bisa tindak. Kalau WTP kan tidak di tempat umum. Bicara sungai, kewenangannya ada di tingkat provinsi," kata Heru.
Heru mengaku tidak memiliki dokumen perizinan mengenai proyek tersebut. Jika ada dokumen, ia akan mencocokan data-data yang ada. Pun Heru mengatakan tidak tahu harus mencari dokumennya ke mana.
"Saya tidak punya dokumen itu. Kalau dokumen ada, saya cocokan. Saya tidak tahu dokumen itu dari mana," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman menjelaskan izin Amdal yang dimohonkan oleh PJT I belum keluar. Ia terakhir kali membubuhkan tandatangan pada dokumen permintaan penambahan persyaratan terkait dengan luasan lahan.
"Itu kami kembalikan karena ada ketidaksesuaian data. Jadi yang saya tahu, pihak PJT I melakukan permohonan melalui OSS sebanyak tiga kali."
"Namun, masih ada keticocokan data sesuai kondisi di lapangan. Prinsipnya, kami sebagai unit pelayanan, pemohon minta apa, ya kami berikan. Beli teh ya kami beri teh. Minta kopi ya kami beri kopi. Kami berjalan normatif sekali," terangnya.
Rahman juga mengatakan beberapa kali ia minta penapisan dari Amdalnet, sebuah layanan digital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai izin Madal. Pasalnya, sesuai regulasi baru tentang penerbitan Amdal di daerah, semua harus sesuai proses yang ada di Amdalnet.
"Sehingga secara kewenangan, kementerian akan menunjuk pihak yang memiliki kewenangan. Nah kapasitas yang diajukan kan kami belum pasti," ungkapnya.
Pemkot Malang
Kota Malang
Water Treatment Plant (WTP)
WTP Bango
Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Kelurahan Pandanwangi
Kecamatan Blimbing
SURYAMALANG.COM
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Proyek-Water-Treatment-Plant-WTP-Bango-di-Kelurahan-Pandanwangi-Kota-Malang.jpg)