PPDB Malang 2024
Dinas Pendidikan Jatim Lambat, Kasus Dugaan Mark Up Nilai di PPDB SMAN 3 Malang Belum Ada Putusan
Belum ada keputusan menganulir atau pencoretan hasil pengumuman PPDB SMAN 3 Kota Malang meski sudah dipastikan nilai tidak sesuai fakta data
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
Ia lalu menjelaskan bahwa proses pengisian nilai raport dimulai saat pra PPDB oleh SMP asal oleh operator sekolah.
Setelah itu, siswa harus mengecek apa sesuai nilai yang diinput oleh sekolah tersebut.
Jika tidak sesuai maka bisa diperbaiki.
Menurutnya, andai ditemukan ada kesalahan pada SMA, maka akan dilakukan pembinaan sesuai UU ASN.
Jika kesalahan di SMP, maka menjadi kewenangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Tapi sejauh ini Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Malang dan Dinas Pendidikan Jatim belum juga bisa mengungkap siapa yang berperan 'merubah' nilai Siswa X.
Bahkan belum ada sikap dan keputusan meskipun sudah dipastikan nilai yang yang meloloskan Siswa X adalah nilai mark up sebagaimana telah dikonfirmasi nilai sebenarnya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Malang.
Belum ada keputusan menganulir atau pencoretan hasil pengumuman PPDB SMAN 3 Kota Malang meski sudah dipastikan nilai tidak sesuai fakta, sementara siswa bersangkutan tetap menjalani masa sekolah hingga memasuki Pekan ke 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.