Pilkada Malang Raya 2024
Pro Kontra Abah Anton Maju Pilkada 2024 di Kota Malang, Tak Ambil Pusing Kritikan Sejumlah Pihak
Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum. Ia merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk maju kembali
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bakal calon wali kota, M Anton tidak ambil pusing terhadap pandangan sejumlah pihak yang mengkritik langkahnya hendak maju Pilkada 2024 meski pernah dipidana karena korupsi.
Anton mengungkapkan, dirinya adalah sosok yang patuh terhadap aturan berlaku.
Ditemui di kediamannya, Anton menyatakan bahwa dirinya tidak memaksakan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sesuai aturan yang ia pahami, dirinya telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.
"Jadi pada prinsipnya kami menghormati konstitusi. Saya sebagai warga negara, menghormati aturan hukum yang berlaku. Memang saya akui sebagai mantan napi Tipikor sehingga membutuhkan satu aturan. Kami berprinsip memegang norma yang mana hukum menjadi acuan penting. Terus terang, ini bagian dari yang kami utamakan dalam mengikuti kontestasi Pilkada 2024," terang Anton, Selasa (23/7/2024).
Anton mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum.
Ia juga mengaku telah mendengar penjelasan dari Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bahwa ada aturan sebagai syarat untuk maju Pilkada bagi mantan narapidana.
Anton merasa bisa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Anton mendengar penjelasan Afifuddin saat mengikuti kegiatan internal partai tempat ia mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di Kota Malang.
"Kemarin ada UKK di PKB, sebagai narasumbernya Plt KPU. Beliau menyampaikan bahwa yurisprudensi yang dikelurkan MK sangat jelas dan KPU harus mengikuti. Itu sudah keputusan. Sehingga aturan yang berlaku ini jangan ditanyakan ke KPU, tanya ke MK," katanya.
Diakui oleh Anton, saat ini terjadi perdebatan apakah yang diperbolehkan itu dalam ancaman 1-5 tahun hukuman penjara.
Anton menegaskan, aturan yang berlaku saat ini hanya menyebut bagi seseorang yang telah diputus di atas lima tahun, harus menunggu dalam masa jeda lima tahun berikutnya.
"Jadi yang di bawah lima tahun bisa mengikuti. Saya ada di bawahnya. Saya sudah minta kepada legal hukum tentang putusan pelaksanaan yang saya terima melalui amar putusan. Artinya kebijakan dalam putusan itu, sudah memberikan satu pemahaman jelas," kata Anton.
Anton menjelaskan bahwa PKPU Nomor 8/2024 Pasal 14, di huruf F dipaparkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kelapaan atau tidak pidana politik dalam pengertaian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim berkuasa.
"Di situ disampaikan eks narapidana yang ancaman hukum di atas lima, harus menunggu jeda lima tahun. Artinya itu sudah jelas secara pandangan hukum. Lalu yang lima tahun ke bawah bagaimana? Kita bisa lihat yurisprudensi yang dilakukan MK atas keputusan terhadap Irman Gusman. Di sini tidak ada perbedaan antara keputusan Pemilu maupun Pilkada," kata Anton.
Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar menjelaskan bahwa persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.
Syarat-syaratya itu antara lain mengumukan diri secara terbuka kepada publik.
Ali mengatakan bahwa KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan.
Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.
"Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik," kata Ali, Senin (22/7/2024).
Ali mengatakan KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar.
Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak menarus persepsi berlebihan.
Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis mengenai proses Pilkada.
Ali memperkirakan, Juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran selesai.
Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Agustus 2024.
Anggota DPC Gerindra Kota Malang, Abiyu Fitra Pamungkas mengungkapkan bahwa seseorang yang sudah ada ancaman lima tahun lebih, tidak bisa berkontestasi di Pilkada.
Ia mendorong agar KPU bersifat tegas terhadap semua pihak sesuai aturan yang berlaku.
"Berarti tidak boleh dong sesuai peraturan PKPU diloloskan. Nah, misalnya diloloskan, kami akan ajukan gugatan terhadap KPU. Langkah hukum seperti apa, akan kami konsultasikan ke pihak pengacara. Jangan PKPU ini multi tafsir, kalau dibilang ancaman ya ancaman, bukan tuntutan," terangnya.
Ia berpendapat, bagi seseorang mantan narapidana tindak pidana korupsi, sesuai KUHP, seharusnya tidak bisa maju Pilkada.
Abiyu mendorong agar KPU bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai aturan berlaku.
"Saya tidak ingin penyelenggara KPU tidak menjalankan PKPU dengan baik. Kalau pendaftar itu seperti apa, itu hak politik mereka. Tapi saya yakin ketua partai politik saat ini sedang berpikir matang masalah itu. Saya rasa Parpol sedang menggodok itu," katanya. (Benni Indo)
Malang
Kota Malang
Pilkada 2024
Pilwali Kota Malang 2024
Calon Wali Kota Malang
Abah Anton
M Anton
PKB
Rekap Real Count KPU Kabupaten/Kota Malang dan Batu, Wahyu Hidayat 203.257, Sanusi 782.356 Suara |
![]() |
---|
Daftar 38 Calon Bupati/Wali Kota Unggul Sementara di Pilkada Jawa Timur 2024, Diwarnai Klaim Menang |
![]() |
---|
Adu Harta Kekayaan 3 Calon Unggul Quick Count Pilkada Malang Raya 2024, Wahyu-Sanusi-Nurochman |
![]() |
---|
Daftar 28 Paslon Unggul di Pilkada Kab/Kota Jatim Berdasar Quick Count, Malang-Wahyu, Mojokerto-Ika |
![]() |
---|
LINK Real Count KPU Pilkada Malang dan Batu 2024, Pantau Suara Pemilihan Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.