Berita Surabaya Hari Ini
Sosok Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disebut Sakit dan Memalukan, Sahroni: Tebang Pilih!
Sosok hakim yang vonis bebas Ronald Tannur disebut sakit dan memalukan, Wakil Ketua Komisi III Sahroni tegas mengecam: tebang pilih!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sosok hakim yang vonis bebas Ronald Tannur disebut sakit dan memalukan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni melontarkan kecaman kepada Ronald Tannur dan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik.
Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang didakwa atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias DSA (29) di Surabaya hingga tewas.
Vonis bebas ini sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara.
Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban.
Hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ronald.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Erintuah Damanik membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Mengenai hal tersebut, Ahmad Sahroni mengatakan putusan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah dipaparkan pihak jaksa dan kepolisian.
Baca juga: Cara Ronald Tannur Bunuh Janda Kekasihnya asal Sukabumi di Surabaya Versi Jaksa
Oleh sebab itu, Sahroni menilai hakim tersebut telah memalukan dunia peradilan di Tanah Air.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa" kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024) melansir KompasTV.com.
"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," tegas Sahroni.
Politikus Partai Nasdem itu pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Selain itu, Sahroni mendesak Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi Yudisial pun diminta untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses," ujar Sahroni.
“Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," ujar Sahroni.
Sahroni menambahkan, sudah sepantasnya pelaku dijatuhkan dengan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan" ungkap Sahroni.
"Jangan hukum jadi tebang pilih begini mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Politisi Nasdem itu juga memberikan sindiran telak terhadap vonis bebas Ronald Tannur melalui Instagram Story-nya.
Menurut Sahroni, keputusan Hakum tersebut bakal memicu tindakan penganiayaan lainnya.
'Selamat Anda Emang Juara? besok besok kayany akan ada penganiayaan terus menerus menyebabkan kematoan dan Bebass' tulis Ahmad Sahroni sembari mengunggah cuplikan sebuah berita portal online.
Sontak postingan Ahmad Sahroni mendapatkan reaksi dari sejumlah publik figur.
'Money talks' tulis @krisna69.mukti.
'Speechless' komentar @robetbet.
'Kok Bisaa??? Hakimnya ga punya anak cewek kali ya?' balas @harbatah.
Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur (31) adalah anak mantan anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Akan tetapi hakim dalam vonisnya menganggap Ronald Tannur masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, tetapi karena dampak dari korban mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
Kasus ini sendiri berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.
Pada saat itu, Ronald Tannur sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Selain itu, Ronald Tannur juga sempat menganiaya Dini di parkiran kawasan tempat mereka berkaraoke.
Tak sampai di situ, Ronald Tannur juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald Tannur ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald Tannur sempat memberikan napas buatan, namun, tubuh korban tidak memberikan respons.
Ronald Tannur akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Di sisi lain, Ronald Tannur juga sempat melakukan laporan palsu terkait kematian Dini.
Dalam laporannya, kematian Dini disebut akibat asam lambung serta sakit jantung.
"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.
Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.
Bahkan menurut Dimas, polisi juga sempat membuat pernyataan di media korban meninggal dunia karena sakit.
"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelas Dimas.
hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur bebas
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Erintuah Damanik
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Ahmad Sahroni
Surabaya
suryamalang
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.