Berita Surabaya Hari Ini

Cara Ronald Tannur Bunuh Janda Kekasihnya asal Sukabumi di Surabaya Versi Jaksa

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tiktok
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).

Jaksa membacakan surat dakwaan, sedangkan terdakwa maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Lisa Rahmat, pengacara terdakwa, hanya menyatakan, "Terkait dakwaan ada keberatan, tapi kami tidak ajukan."

Lisa lalu berjalan pergi meninggalkan ruang sidang.

Semula, majelis hakim memberikan petunjuk kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Namun, tepat pada hari yang sudah ditentukan, terdakwa tidak hadir.

Hakim ketua, Erintuah Damanik, memerintahkan jaksa menghadirkan langsung terdakwa, tidak lagi menjalani sidang secara daring.

Jaksa perkara ini adalah M Darwis, Furhkon Adi Hermawan dan Siska Christian.

Mereka menyebut Ronald Tannur sengaja merampas nyawa Dini Sera Afrianti di sebuah tempat di karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.

Ronald dan teman-temannya mulanya berkaraoke dan meminum minuman beralkohol. Namun, ketika akan pulang, terdakwa dan korban terlibat cekcok.

Setelah keluar dari tempat karaoke, cekcok masih berlanjut. Saat berada di dalam lift untuk menuju tempat parkiran mobil, korban sempat menampar terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan mencekik leher korban.

Terdakwa kemudian menendang kaki kiri korban hingga terjatuh di dalam lift. Korban menarik baju. Pelaku saat itu memukul kepala korban menggunakan botol Tequilla.

Saat tiba di parkiran, pertengkaran belum selesai. Mereka meributkan siapa yang terlebih dulu memukul.

Sampai-sampai, keduanya sempat datang lagi ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV.

Keduanya pun meninggalkan Blackhole dan berjalan lagi ke parkiran mobil.

Gregorius Ronald Tannur, penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pertama Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas, Selasa (19/3/2024).

Janda asal Sukabumi itu ketika di parkiran duduk selonjoran dan menyenderkan tubuhnya di bodi mobil sebelah kiri milik Ronald. Sedangkan Ronald langsung masuk bagian kursi kemudi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved