Berita Malang Hari Ini

Pemkab Malang Libatkan Komunitas Sound Horeg Ukur Intensitas Suara dari Sound System

Pemerintah Kabupaten Malang bersama komunitas sound horeg melakukan pengukuran intensitas suara dari sound system, Jumat (19/7/2024). Pengukuran ini d

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Komunitas sound horeg bersama Pemkab Malang mengukur intensitas suara yang dikeluarkan sound system di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (19/7/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang bersama komunitas sound horeg melakukan pengukuran intensitas suara dari sound system, Jumat (19/7/2024). Pengukuran ini dilakukan di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.


Pengukuran intensitas suara ini berdasarkan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Salah satunya poin yang akan direvisi terkait intensitas suara yang dikeluarkan maksimal 60 desibel.


“Kami melakukan sampling sebagaimana dalam Pasal 15 di perda yang menyebutkan kekuatan maksimal untuk cek sound jalan itu 60 desibel. Berapa sih kekuatan yang bisa kita dengar secara maksimal dan kita libatkan dokter juga,” kata Ari Hendra bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang.


Dalam uji coba ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang sebagai inisiasi uji kekuatan suara, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga komunitas sound horeg.


Proses sampling dilakukan di Desa Urek-Urek karena bertepatan di desa tersebut akan menyelenggarakan karnaval, besok Sabtu (20/7/2024). 


Ada dua sound system yang diuji coba kekuatan suaranya. Dalam menentukan angka desibelnya mereka menggunakan alat pengukur suara.


“Berdasarkan perda kita sudah 60 desibel, ini kita nanti sampling ketemu ada yang 120 desibel, 110 desibel, ada yang 90 desibel,” jelasnya.


Hendra melanjutkan, usai dilakukan uji coba kekuatan suara ini, pihaknya sebagai tim Raperda akan melakukan hearing di DPRD Kabupaten Malang dengan mengajukan hasil sampling suara dalam rangka pembahasan perubahan perda. Kegiatan hearing nanti melibatkan komuntas sound horeg se-Kabupaten Malang.


Sementara itu Tomy Hernanto, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang menambahkan bahwa kegiatan hari ini untuk mencari titik temu adanya suara yang dikeluarkan dari sound system.


Ini dilakukan mengingat keberadaan sound horeg di Kabupaten Malang mendapatkan pro dan kontra dari masyarakat. Termasuk pelaku sound horeg yang menolak pembatasan intensitas suara yang tidak melebihi 60 desibel.


“Ini kita masih cari titik temu mana yang bisa komunitas terima terus masyarakat juga nyaman tidak mengganggu kesehatan. Di sisi lain dampak potensi gangguan ketertiban umum juga ada,” imbuhh Tomy.


Secara terpisah Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang Raya, David Blizzard mengatakan dengan adanya pembatasan intensitas suara yang tertera di Perda 11/2019 dirasa terlalu rendah. Sehingga banyak komunitas yang komplain dengan perda tersebut.


“60 desibel itu kita ngomong seperti ini. Jadi masih belum pas lah perdanya. Makanya kemarin saya komplain masalah desibel itu kalau bisa disesuaikan yang ada di lapangan,” kata David sekaligus pemilik Sound Horeg Blizzard di Kecamatan Gondanglegi.


Sebagai ketua paguyuban, ia turut hadir dan mengukur intensitas suara yang dikeluarkan dari sound sytem. Dalam sampling yang dilakukan suara yang rasa pas di angka 135 hingga 140 desibel.


Namun menurut pihak pemerintah, angka tersebut dirasa terlalu kencang. Sehingga sampling dilakukan lebih dari satu sound system. Dan ketika dicoba di sound lain 140 desibel tidak terlalu menggelegar seperti di uji coba pertama.


“Nanti kita ambil maksimal berapa untuk desibelnya. Karena setiap sound itu tidak sama,” tandasnya.


Atas uji coba ini, David akan mengundang komunitas soung horeg di Kabupaten Malang untuk hearing di DPRD Kabupaten Malang dalam membahasa perubahan perda.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved