Berita Malang Hari Ini

50 Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang Sudah Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik

50 calon anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih wajib menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Luluul Isnainiyah
Marhaendra Pramudya Mahardika. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 50 calon anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih wajib menyertakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, kelengkapan LHKPN merupakan merupakan salah satu syarat administrasi. Dikatakannya, dari 50 calon anggota terpilih sudah melengkapinya.

"Kami sudah menerima tembusan 50 nama itu sudah menyampaikan tanda terima LHKPN untuk syarat pelantikan," kata pria dengan sapaan Dika itu.

Dika menyebutkan, sebenarnya LHKPN merupakan ranahnya KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan para calon sebelum ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) juga sudah menyertakan LHKPN. 

"Tetapi secara fisik harus dilengkapi lagi. Juga keterangan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah," urainya.

Semua persyaratan administrasi itu, disebutkan Dika sudah lengkap. Kini mereka tingga menunggu pelantikan anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029.

Jika tidak ada halangan, jadwal pelantikan akan berlangsung pada 30 Agustus 2024. Jadwal ini sesuai masa akhir jabatan DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024.

Namun, untuk pastinya, Dika masih menunggu informasi dari DPR RI kapan jadwal resmi pelantikan.

"Jadwalnya menyesuakan dengan akhir masa jabatan periode sebelumnya. Kemarin SK nya 30 Agustus. Kalau pelantikan maju sebelum masa jabatan saya kira gak masalah," urainya.

Sebagai informasi, penetapan anggota DPRD 2024-2029 terpilih telah dilaksanakan KPU Kabupaten Malang pada Kamis, 2 Mei 2024 lalu.

PDI Perjuangan unggul dengan memperoleh suara dan kursi terbanyak yakni 13 kursi. Lalu disusul oleh PKB yang memperoleh 11 kursi. Partai Gerindra dan Golkar sama-sama mendapatkan delapan kursi.

Selanjutnya, Partai Nasdem memperoleh enam kursi. PKS yang merupakan pendatang baru memperoleh dua kursi. Sementara Partai Hanura dan Demokrat masing-masing memperoleh satu kursi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved