Berita Blitar Hari ini

Perkataan Samsudin asal Blitar Usai Divonis Bebas Terkait Video Viral Bertukar Pasangan

DUKUN BERLAGAK SAKTI - Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yuli A
samsul hadi
Samsudin di rumahnya Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Rabu (31/7/2024).  

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved