Berita Viral
NASIB Pemilik Pabrik Mie Berformalin Sejak 34 Tahun di Kota Semarang, Terancam Ditutup?
Nasib pemilik pabrik mie berformalin di Semarang, Putut Anggoro sial. Pasalnya, BPOM Semarang melarang Putut lagi memproduksi mie untuk sementara.
SURYAMALANG.com – Nasib pemilik pabrik mie berformalin di Semarang, Putut Anggoro sial.
Pasalnya, Putut tak boleh lagi memproduksi mie untuk sementara waktu.
Tak hanya itu, Putut juga bakal diperiksa, apakah ada kesengajaan mencampurkan bahan formalin ke dalam mienya atau tidak.
Dalam kesempatan sebelumnya diwawancarai reporter Tribunjateng.com, Putut mengaku tidak mengetahui mie-nya mengandung formalin.
Ia mengaku menjalankan bisnis memproduksi mie tersebut warisan dari orang tuanya.
Sekadar diketahui, pabrik mie berfromalin tersebut sudah beroperasi sejak 1990.
Putut merupakan penerus usaha generasi kedua.
Putut juga menyebutkan, pabriknya bisa menjual rata-rata 20 sak mie. Berat per sak 25 kilogram.
Putut menjual mienya itu seharga Rp 22 ribu per kilogram.
Baca juga: Kronologi Presiden Jokowi Terhindar dari Makanan Berformalin saat Kunjungan di Labuan Bajo
Pabrik mie berformalin milik Putut itu berada di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang.
Pabrik itu digerebek oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang dua hari lalu atau tepatnya pada Selasa (30/7/3034).
Kebanyakan mie produksi dari pabrik tersebut dijual kepada para pedagang mie ayam.
Kepala Balai BPOM Semarang, Lintang Purba Jaya mengatakan temuan itu merupakan tindak lanjut dari beredarnya mie ayam yang mengandung formalin.
Sebelumnya, tim dari BPOM melakukan penelusuran terlebih dahulu kepada para pedagang mie ayam yang membeli dari pabrik milik Putut.
Tim BPOM juga menemukan sarana produksi mie berformalin tersebut.
“Hasil pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin," kata Lintang.
Akibat temuan itu, Lintang pun meminta pemilik pabrik mie itu menghentikan sementara produksi dan memusnahkan mie yang mengandung formalin.
Ada sekitar 75 kilogram mie berformalin yang dimusnahkan.
Baca juga: Viral Pabrik Mi Legendaris Sejak Tahun 1990 Baru Ketahuan BPOM Pakai Formalin, Sehari Jual 20 Karung
Pemilik usaha selanjutnya akan dimintai keterangan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Selanjutnya petugas akan memintai keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
Petugas Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM, Woro Puji Hastuti menambahkan, temuan berupa sisa produk mie yang belum diambil pelanggan dan cairan bahan baku dimusnahkan oleh pemiliknya.
Pemilik usaha diminta membuat pernyataan di atas kertas bermaterai, yang isinya untuk tidak memproduksi mie yang ditambah dengan formalin kembali.
"Apabila berikutnya diketahui masih positif akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," kata Woro Puji Hastuti.
Penggerebekan di Lubuklinggau
Sebelumnya, kasus yang sama terjadi pada April 2024 di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi menggerebek pabrik rumahan di Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang memproduksi mi kuning dengan formalin dan boraks.
Ada 200 kilogram mi disita dari lokasi tersebut.
Maryana selaku pemilik produksi mie kuning juga ikut dibawa polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Direktorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kompol Hadi Sutrianto mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa tempat pembuatan mi kuning tersebut menggunakan formalin dan boraks.
Informasi itu kemudian diselidiki petugas dengan mendatangi tempat pembuatan pada Kamis (18/4/2024).
Ketika datang di sana, polisi mendapati pekerja sedang mencampurkan mi kuning yang telah jadi ke dalam wadah berisi formalin dan boraks agar mie dapat lebih awet.
"Mi tersebut direndam ke dalam ember yang berisi boraks dan formalin. Ada 200 kilogram mi yang kami sita dari lokasi tersebut," kata Hadi, Jumat (19/4/2024).
Hadi menerangkan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa home industri pembuatan mi kuning itu telah berjalan selama lima tahun terakhir.
Namun, tiga tahun belakangan mereka menggunakan formalin dan boraks agar mie tidak cepat basi.
"Sehari mereka bisa memproduksi sebanyak 5 sampai 6 ton mi. Semuanya dipasarkan ke kota Lubuklinggau," ujarnya.
Lokasi tempat pembuatan mi kuning kini telah dipasang garis polisi agar tak ada aktivitas apapun.
Sementara, Maryana selaku pemilik dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemiliknya sekarang masih kami mintai keterangan,"jelas Hadi. (TribunJateng.com/Kompas.com)
formalin
mie berformalin
Semarang
BPOM Semarang
mie ayam
pabrik mie berformalin di Semarang
Kota Semarang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.