Berita Surabaya Hari Ini

UPDATE Kasus Adik Bunuh Kakak di Tandes Surabaya, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Motif tersangka menganiaya kakak kandungnya hingga tewas, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga karena sakit hati dipermalukan korban. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
ist
LOKASI KEJADIAN - Wanita berinisial SA (30) yang tewas tertelungkup di atas anak tangga loteng rumah di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, Selasa (30/7/2024) diduga kuat merupakan korban penganiayaan.  

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kasus penganiayaan berujung kematian, 'adik bunuh kakak kandung' di Tandes Surabaya memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya adik korban sebagai tersangka.

Si adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, berpotensi mendekam di penjara tujuh tahun lamanya. 

Baca juga: Diduga Adik Bunuh Kakak Kandung di Surabaya, Wanita Muda Tewas di Tangga Rumah, Leher Terlilit Kabel

Pasalnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan. 

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan penetapan status tersangka kepada PR dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah TKP dan prarekonstruksi kejadian di lokasi, pada Rabu (31/7/2024). 

Kasus tersebut akhirnya diselidiki Polisi bermula saat adanya laporan masyarakat yang menemukan korban tewas di rumah tersebut, pada Selasa (30/7/2024). 

Setelah penyelidikan bergulir selama dua hari, pada PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia. 

"Ya sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 ancaman hukumannya," ujar Budi Waluyo saat dihubungi, Jumat (2/8/2024). 

Lalu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan melakukan autopsi yang hasilnya masih ditunggu.

"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," katanya pada awak media di Surabaya

Sementara itu, mengenai motif tersangka menganiaya kakak kandungnya hingga tewas, berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga karena sakit hati dipermalukan korban. 

Mulanya, korban dan tersangka tinggal satu rumah di alamat lokasi kejadian, bersama ibunda mereka berinisial EN dan adik ketiga laki-laki berinisial JNT (23). 

Pada April 2024 kemarin, tersangka, ibundanya EN dan JNT memutuskan pindah tempat tinggal di kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya

Masalah internal keluarga antara korban SA dan anggota keluarga yang lain menyebabkan perpisahan tersebut. 

Tak pelak, rumah kontrakan tersebut, akhirnya cuma dihuni oleh korban SA, seorang diri. 

Pada suatu hari, tersangka PR memiliki masalah utang piutang puluhan juta di tempat kerja. Sehingga membuat dia seperti dikejar-kejar oleh teman atau sesama karyawan di tempat bekerja. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved