Berita Viral
Pengakuan Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Meninggal Viral, Pulang Dugem, Positif Narkoba
Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.
Sosok pelaku adalah seorang mahasiswi Marissa Putri, ia menabrak pengendara motor di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).
Bahkan ia mengaku tidak sadar sudah menabrak korban, diduga Marissa Putri mengonsumsi alkohol dan narkoba.
Dihadirkan saat ekpose kasus, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.
Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya, Minggu (4/8/2024).
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Baca juga: Kisah Damar Anak Tukang Bengkel Dapat Beasiswa Kedokteran UGM, Gaji Ayahnya Cuma Rp 1,5 Juta
Baca juga: Dokter Syok Temukan Belut Hidup di Perut Seorang Pria, Awalnya Mengeluh Sakit, Bagaimana Bisa?
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).
Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.
pengakuan Marissa Putri
sosok Marissa Putri
Marissa Putri
mahasiswi tabrak IRT
Pekanbaru
dugem
narkoba
suryamalang
FAKTA Kepsek Roni Viral Dicopot karena Tegur Anak Wali Kota Bawa Mobil ke Sekolah 'Saya Ikhlas' |
![]() |
---|
FAKTA TERBARU Pembacokan Serda Rahman Oleh Pengunjung Kafe di Wonosobo: Niat Melerai Keributan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Warga Pujon Malang Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan di Bangkalan, Dibegal ? |
![]() |
---|
NASIB Aiptu S Keluarkan SKCK Anggota DPRD Wakatobi Padahal Tersangka Pembunuhan, Batal Naik Pangkat |
![]() |
---|
Pemilik Kerangka Ditemukan Dalam Pohon Aren Diduga Pria Bernama Yuda, 2 Tahun Merantau Tak Bawa KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.