Berita Viral

Pengakuan Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Meninggal Viral, Pulang Dugem, Positif Narkoba

Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Pengakuan Marissa Putri Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Meninggal Viral, Pulang Dugem, Positif Narkoba 

SURYAMALANG.COM - Beginilah pengakuan Marissa Putri sosok mahasiswi tabrak IRT hingga meninggal di Pekanbaru yang menjadi viral di media sosial.

Sosok pelaku adalah seorang mahasiswi Marissa Putri, ia menabrak pengendara motor di Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Bahkan ia mengaku tidak sadar sudah menabrak korban, diduga Marissa Putri mengonsumsi alkohol dan narkoba.

Dihadirkan saat ekpose kasus, Marisa Putri meminta maaf kepada keluarga korban atas kecelakaan yang disebabkannya.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat.

Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya, Minggu (4/8/2024).

Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.

"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.

Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru
Marissa Putri, Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru (Tribunnews)

Baca juga: Kisah Damar Anak Tukang Bengkel Dapat Beasiswa Kedokteran UGM, Gaji Ayahnya Cuma Rp 1,5 Juta

Baca juga: Dokter Syok Temukan Belut Hidup di Perut Seorang Pria, Awalnya Mengeluh Sakit, Bagaimana Bisa?

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024).

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved