Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Kediri

UPDATE Kasus Penganiayaan Santri Banyuwangi Hingga Tewas di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun

PN Kabupaten Kediri menggelar sidang tuntutan atas dua terdakwa yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk pada Selasa (6/8/2024).

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luthfi Husnika
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan bagi 2 terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas santri B (14) asal Banyuwangi di pondok pesantren (Ponpes) kawasan Mojo, Kediri, Selasa (6/8/2024). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Update proses hukum kasus penganiayaan hingga tewas santri asal Banyuwangi, B (14) di pondok pesantren (Ponpes) kawasan Mojo, Kediri terus berlanjut dengan proses sidang.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang lanjutan dengan dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga tewas santri B (14) asal Banyuwangi di pondok pesantren (Ponpes) kawasan Mojo, Kediri.

PN Kabupaten Kediri menggelar sidang tuntutan atas dua terdakwa yakni MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk pada Selasa (6/8/2024).

Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap MN dan MA. Keduanya terjerat Pasal 80 ayat (3) JO Pasal 76C UU RI no. 35 tahun 2014 UU Perlindungan Anak.

"Kalau sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara,"  kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni saat ditemui usai sidang.

Uwais mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan pihaknya membacakan tuntutan pada dua terdakwa tersebut.

Hal yang memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Selain itu, keduanya diduga menghilangkan nyawa korban yang masih di bawah umur dengan cara yang sadis.

Perbuatan keduanya juga menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dalam dunia pendidikan.

"Apalagi dengan menghilangkan nyawa korban, perbuatan tersebut menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Ibu dari korban juga tidak memaafkan," terangnya.

Sementara itu penasihat hukum dua terdakwa Ali Wasi'in mengaku, tuntutan hukuman 15 tahun penjara disebut memberatkan.

Ali menuturkan, keduanya dianggap masuk kategori anak di bawah umur masih memiliki masa depan yang perlu menjadi pertimbangan.

Untuk itu, pihaknya diberikan waktu selama satu pekan untuk melakukan sanggahan atau pembelaan di sidang selanjutnya.

"Mereka ini masih anak-anak yang memiliki masa depan panjang. Kami tentu akan melakukan pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya. Kami akan perjuangkan supaya bisa diringankan," pungkasnya.

Sekadar informasi, dua terdakwa lain yakni AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar sudah menjalani sidang terlebih dahulu.

Kedua terdakwa anak tersebut mendapat vonis 6 tahun 6 bulan penjara pada Maret 2024 lalu.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved