Sampang

Gadis Belia di Sampang Disetubuhi di Kamar Mandi, Terjadi saat Korban Wudu Lalu Didatangi Pelaku

Gadis Belia di Sampang Disetubuhi di Kamar Mandi, Terjadi saat Korban Wudu Lalu Didatangi Pelaku

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Gadis di bawah umur di Sampang Madura menjadi korban persetubuhan. 

Laporan Hanggara Pratama 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Remaja laki-laki berusia 18 tahun berinisial AL, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Satreskrim Polres Sampang.

Dia berurusan dengan aparat kepolisan lantaran diduga merudapaksa gadis di bawah umur berinisial ML (14).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (6/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kamar mandi belakang rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban tengah berwudu.

Tiba-tiba, pelaku datang dan masuk ke kamar mandi tanpa izin.

Pelaku kemudian mengunci pintu dari dalam, mendekap korban dari belakang, dan menutup mulutnya agar tidak berteriak.

Baca juga: Gadis Belia di Jombang Hamil dan Kini Sudah Melahirkan, Ternyata Akibat Ulah Nakal Guru Ngaji

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban dalam kondisi ketakutan dan trauma berat.

Kejadian tersebut baru dilaporkan keluarga korban kepada polisi dua hari kemudian, tepatnya (8/10/2025).

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung, (8/10/2025) sekitar 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA."

"Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/10/2025).

Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku," tegasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved