Bojonegoro

Dugaan Kepala Satpol PP Bojonegoro Terlibat Korupsi Berjamaah BKD Padangan, Ditangani Polda Jatim

Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Misbahul Munir
TIPIKOR - Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto. Heru disebut jadi tersangka dalam skandal kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 

Laporan : Misbahul Munir

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Eks Camat Padangan, yang kini sebagai Kepala Satpol PP Bojonegoro , Heru Sugiarto diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Heru diduga terlibat dalam skandal korupsi berjamaah yang sebelumnya menjerat rekanan pelaksana dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Padangan. 

Heru yang sebelumnya hanya sebagai saksi kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan hal tersebut.

Penetapan status tersangka Heru ini disebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Dewa, Kamis (9/10/2025)

Dewa menjelaskan, perkara yang menyeret Heru merupakan lanjutan dari berkas kasus sebelumnya yang telah menyeret penyedia proyek dan 4 kepala desa penerima BKKD.

“Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas Dewa.

Dalam kasus ini, lanjut Dewa, Heru diduga memiliki peran penting dalam memuluskan pencairan dana bantuan tersebut.

Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada desa penerima bantuan.

Lebih dari itu, Heru juga ditengarai ikut terlibat dalam proses administrasi hingga pencairan dana bantuan.

“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.

Lebih lanjut, hasil audit sementara menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.696.099.743 miliar.

Dana yang seharusnya dipakai untuk pembangunan desa justru diduga dikorupsi secara berjamaah.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved