Berita Politik Hari Ini
Kader PKB di Jatim Bergolak Imbas Pernyataan Lukman Edy soal Pengelolaan Uang Partai Tak Transparan
Kader PKB di Jatim meradang atas pernyataan eks Menteri Desa Muhammad Lukman Edy. Hal itu terkait pernyataan pengelolaan uang partai tak transparan.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM – Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jatim meradang atas pernyataan eks Menteri Desa Muhammad Lukman Edy.
Pernyataan Lukman Edy yang membuat para petinggi dan kader partai di bawah kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu tersinggung adalah terkait pengelolaan uang partai tak transparan.
Para pengurus dan kader PKB di Jatim pun ramai-ramai melaporkan Lukman Edy di wilayahnya masing-masing.
Hal itu diawali dengan laporan Ketua beserta Sekretaris DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar bersama Anik Maslachah di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (6/8/2024) pagi.
Hari ini, petinggi PKB di sejumlah kabupaten/kota di Jatim turut mengikuti jejak DPW PKB melaporkan Lukman Edy ke Polres masing-masing wilayahnya.
Mereka melaporkan Lukman Edy dengan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 avat (4) Jo. pasal 27A.
Bagaimana reaksi pengurus dan kader PKB di Jatim? Berikut liputan reporter TribunJatim Network di sejumlah daerah:
DPC PKB Lumajang
DPC PKB Kabupaten Lumajang secara resmi melaporkan Lukman Edy ke Polres Lumajang.
"Pernyataan Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Mulai dari pihak internal PKB dan eksternal PKB," terang Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang, Anang A Syaifuddin usai mendatangi Polres Lumajang guna menyerahkan berkas laporan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Anang, PKB selama ini selalu mengedepankan transparansi dalam tata kelola keuangan partai.
"Pada pokoknya pernyataan-pernyataan saudara Lukman Edy tidak benar dan tidak berdasar," sebutnya.
Anang menjelaskan tindakan laporan kali ini merupakan bentuk solidaritas seluruh kader PKB se Indonesia.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi adanya laporan yang telah diterima Polres Lumajang dari DPC PKB.
"Nggeh mas (iya mas). Saya saat ini belum di kantor, belum ada masukan info," beber Sugiarto.
DPC PKB Jombang
Ketua DPC PKB Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji sebut statemen Lukman Edy soal pengelolaan dana partai yang tidak transparan, keliru dan salah alamat.
Hadi saat diwawancarai awak media usai memberikan dokumen pelaporan Lukman Edy ke Mapolres Jombang mengatakan, apa yang disampaikan Lukman Edy usai dipanggil Pansus Tim 5 bentukan PBNU yang menyebut pengelolaan uang di partai tidak transparan membuat pihaknya tersinggung.
"Lukman Edy ini mengeluarkan statement ketika diwawancarai wartawan di PBNU. Apalagi tempatnya di PBNU yang semakin membuat kami tersinggung, karena kami menganggap PBNU itu tempat keramat," ucapnya di Mapolres Jombang pada Rabu (7/8/2024).
Menurut Hadi, apa yang disampaikan Edy dan sudah beredar luas di media tidak benar.
"Statemen yang dikeluarkan itu tidak benar sama sekali, menganggap seluruh pengurus PKB tidak pernah transparan soal pengelolaan keuangan, tidak pernah di audit," ujarnya.
Menurut pria yang juga terpilih menjadi anggota legislatif di Pemilu 2024 lalu ini, yang disebutkan Edy soal dana Pilpres, Fraksi dan Pilkada tidak benar.
"Padahal, Pilpres kita tidak pernah mengelola dana itu, Pilkada pun sama. Kalau dana fraksi itu iuran, dan dipakai untuk operasional partai," katanya.
"Kalau dana Banpol seperti biasa, pertanggung jawabannya jelas, karena sumbernya jelas dari dana APBD kita pertanggung jawabkan sesuai aturan APBD bahkan setiap tahun ada audit baik melalui BPK, audit di internal kami juga dilakukan," ungkapnya melanjutkan.
Pihaknya menganggap, bahwa pernyataan-pernyataa Lukman Edy yang telah dikutip berbagai media massa telah memunculkan reaksi di masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB. "Itu berbahaya bagi Marwah PKB," tegasnya.
Seluruh pernyataan-pernyataan Lukman Edy tersebut, juga telah diklarifikasi oleh PKB yang pada intinya menyatakan pernyataan-pernyataan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Perbuatan yang dilaporkan ke Mapolres Jombang ini yakni menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.
DPC PKB Tuban
DPC PKB Tuban melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban, Rabu (7/8/2024) siang.
Pelaporan itu buntut pernyataan Muhammad Lukman Edy yang menyebut tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, tidak transparan.
Pelaporan Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban itu juga bentuk solidaritas DPC PKB Tuban terhadap partainya secara utuh. Hal tersebut diutarakan Miyadi selaku Ketua DPC PKB Tuban.
“Kami tak bisa tinggal diam ketika nama baik ketua umum kami yakni Muhaimin Iskandar dicemarkan dengan tuduhan tak berdasar,” tegasnya.
Menurut Miyadi, pernyataan Muhammad Lukman Edy terkait nontransparansi dana dalam tubuh PKB, termasuk dana pemilu serta pilkada, adalah fitnah yang serius dan tidak bisa diterima.
“Tuduhan yang dilontarkan Lukman Edy itu adalah fitnah yang keji. Pernyataan tersebut tak berdasar dan sangat merugikan kami. Merusak reputasi PKB,” tandasnya.
Pria yang juga Ketua DPRD Tuban ini berharap, Polres Tuban merespon laporan pihaknya secara cakap. Sehingga, kebenaran soal ini bisa terungkap dan keadilan hukum dapat ditegakkan.
DPC PKB Bangkalan
DPC PKB Bangkalan melaporkan eks Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu ke Polres Bangkalan atas perkara menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik, Rabu (7/8/2024).
Ditemui di depan Gedung SPKT Polres Bangkalan, Ketua DPC PKB Bangkalan sekaligus Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Dapil Madura, H Syafiudin mengungkapkan, pernyataan Lukman Edy pada saat jumpa pers beberapa waktu sangat mencemarkan, melukai perasaan sebagian masyarakat, memantik keluhan dari para konstituen, serta pengurus-pengurus anak cabang (PAC) PKB.
“Bahwa statemen Saudara Lukman Edy ini merugikan partai (PKB). Kami sebagai kepengurusan DPC PKB Bangkalan sangat dicemarkan karena ada beberapa statemen yang mengatakan bahwa pengelolaan keuangan kepengurusan PKB dari semua tingkatan tidak transparan,” ungkap Syafiudin.
Di Gedung SPKT Polres Bangkalan, Syafiudin didampingi Sekretaris DPC PKB Bangkalan, Rofik, Bendahara DPC PKB Bangkalan, Khotib Marzuki serta Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata. Rombongan tersebut tiba di mapolres pada pukul 10.00 WIB.
Syafiudin menegaskan, DPC PKB Bangkalan bisa membuktikan bahwa pengelolaan anggaran keuangan di partainya, baik anggaran bantuan politik (banpol) dan lain-lain sudah melalui mekanisme audit rutin setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
“Ada audit oleh BPKP setiap tahun. Di sini, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari APBD kepada DPC PKB telah sesuai dengan kriteria yang berlaku,” tegasnya sambil menunjuk berkas audit BPKP Jawa Timur.
Sementara Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihak DPC PKB Bangkalan melaporkan terlapor Lukman Edy atas dugaan tindak pidana perkara menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.
“Karena tindakan yang dilakukan (terlapor) di media online maupun cetak, sehingga pasal yang diterapkan lebih pasnya adalah UU ITE, kecuali dia menyampaikannya secara terbuka. Namun apapun itu, nanti kami menunggu hasil proses penyelidikan di Polres Bangkalan,” singkat Bachtiar.
DPC Kota PKB Pasuruan
Gelombang gerakan untuk melaporkan Lukman Edy terkait dengan pernyataannya usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pada 31 Juli 2024 terus berdatangan.
DPC PKB Kota Pasuruan mendatangi Polres Pasuruan Kota, Rabu (7/8/2024) pagi.
Kedatangan para pengurus PKB Kota Pasuruan ini merupakan ekspresi kekecewaan pernyataan itu. Mereka geram dan melaporkan terkait dugaan penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong.
Ketua DPC PKB Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengatakan, sebagai kader PKB, pihaknya bersama kader lain tergerak melibat berita - berita yang beredar di belakangan ini baik di media sosial, media massa online ataupun elektronik.
“Gus Muhaimin sebagai Ketua PKB, yang menjadi tonggaknya partai ini disebut - sebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Maka, kami hari ini datang ke Polres untuk ikut melaporkan statemen Pak Lukman Edy,” kata Ismail, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sebagai kader, dirinya tidak terima ada yang berusaha membuat fitnah partainya, tempatnya dibimbing, dibina dan dididik menjadi seorang politisi. Ismail merasa, pernyataan itu membuat seluruh kader PKB meradang, karena pernyataan itu tidak henar.
Ismail mengatakan, statemen pak Edy itu menyerang PKB terkait dengan laporan keuangan dan sebagainya. Dia tidak ingin melebar, dan hanya ingin fokus pada statamen itu. Menurutnya, mekansime pelaporan keuangan dan sebagainya itu sudah diatur sedemikian rupa.
“Jadi, tidak benar kalau laporan keuangannya tidak diatur. Karena semua itu terbuka. Ada mekanismenya. Kalau di internal jelas laporan pertanggung jawabannya. Apalagi banpol, yang memeriksa BPK, lebih jelas itu dan selama ini tidak ada masalah,” paparnya.
Disampaikan Ismail, pernyataan Lukman Edy terkait pengelolaan dana selama pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum daerah (pilkada) amburadul, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan merupakan sebuah fitnah yang keji.
DPC PKB Kabupaten Ponorogo
DPC PKB Kabupaten Ponorogo turut laporkan mantan sekjend DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Ponorogo.
Pantauan di lokasi, Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno bersama pengurus DPC PKB Ponorogo juga ketua perwakilan dari pengurus kecamatan ke Mapolres Ponorogo. Mereka didampingi tim kuasa hukum, Ardiyan.
Setelah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan dari DPC PKB Ponorogo diarahkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Laporan itu diterima dengan nomor laporan STTLPM/268/VIII/2024/SPKT/POLRES PONOROGO.
Dalam laporan itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikannya. Dimana setelah dipanggil panitia khusus (Pansus) yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB beberapa pada 31 Juli lalu di Jakarta.
"Hari ini kami DPC PKB Ponorogo resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy. Pak Lukman menyampaikan berita bohong ditujukan kepada partai PKB," ungkap Sekertaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Rabu (7/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa Lukman Edy mengeluarkan statment diberbagai media. Dimana Lukman Edy mengaku jika PKB tidak transparansi dalam mengelola keuangan.
“Baik keuangan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Pileg (Pemilihan Legislatif), fraksi,” kata Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.
Menurutnya, apa yang disampaikan Lukman Edy tidak benar. Bahwa laporan ekuangan tersampaikan, terlaporkan dan teraudit.
"Dengan apa yang disampaikan yang bersangkutan tentu sangat merugikan bagi PKB, apalagi tidak ada bukti yang mendasar," tegasnya.
Kedua, tentang organisasi tidak berjalan. Bahwa Lukman Edy mengaku ketua umum mengganti orang seenak sendiri
“Kita sebagai pengurus menyatakan tidak benar. Saya pribadi masuk mulai tahun 2002. Proses itu dilalui setiap lima thaun dilalui melalui muscab (musywarah cabang),” urainua
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, kami juga berharap agar ada tindak lanjut atas pelaporan ini," pungkasnya.
Kuasa hukum DPC PKB. Ardian Fahmi, kuasa mengaku jika dalam laporan tersebut pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti diantaranya link berita terkait pernyataan oleh terlapor.
"Hari ini sudah kami serahkan berkas laporan dan bukti bukti pendukung dalam laporan tersebut," imbuhnya.
Pun besaran harapan segera ditindaklanjuti. Dia juga melampirkan pasal pasal yang akan diterapkankan dalam kasus tersebut.
"Terkait soal pasal, pasal-pasal yang kita terapkan sebenarnya pencemaran nama baik, fitnah dan juga UU ITE. Nanti akan digodok oleh tim penyidik terkait soal pengembangannya," pungkasnya.
DPW PKB Jatim lapor Polda Jatim
Sebelumnya, Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024) pagi.
Kakak kandung Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Gus Halim, sosok Lukman Edy dianggap menyampaikan informasi kepada khalayak publik melalui media massa dan eletronik berbasis audio visual yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Informasi yang disampaikan oleh Lukman Edy tersebut seputar pengelolaan dana selama pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan umum daerah (pilkada).
"Yang itu mengatakan bahwa, elit PKB, amburadul dalam mengelola keuangan. Tidak pernah diaudit. Tidak pernah dipertanggungjawabkan. Itu saya merasa, itu sebuah fitnah yang keji," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (6/8/2024).
Gus Halim menerangkan, semua penggunaan dana bantuan politik yang diberikan oleh pemerintah, telah dilakukan pelaporan pertanggungjawaban.
Selain itu, hasil laporan penggunaan keuangan tersebut juga telah melalui serangkaian proses audit untuk memastikan keabsahan dan kevalidan hasil laporan pertanggungjawaban keuangan.
"Banpol, DPW PKB selalu melaporkan, dan auditing BPK tiap tahun. Dan itu bisa dilihat di website BPK. Ini bagaimana DPW PKB mengelola dana Banpol," katanya.
"Dana Fraksi. Selalu dilaporkan, selalu dilaporkan kepada anggota fraksi. Dana yang kita kumpulkan dari fraksi-fraksi, selalu dilaporkan. Dan tidak ada dana lagi selain itu," jelasnya.
Gus Halim juga mengaku sudah memberikan semua bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaporan atau pengaduan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke pihak Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Seperti bukti-bukti tangkapan layar berita di media online, cetakan hasil liputan, dan video hasil wawancara yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
"Banyak, ada youtube. Ada berita online. Berita koran. Semua, jadi baik yang sifatnya audio visual, atau yang cetak," terangnya.
Mengenai adanya proses saling klarifikasi antar kedua belah pihak atau Tabayyun atas permasalahan tersebut.
Gus Halim mengaku, dirinya cuma sebatas kenal semata, namun tidak akrab dengan Lukman Edy.
Bahkan, ia berdalih tidak memiliki nomor kontak dari Lukman Edy, sehingga kemungkinkan untuk bertabayun, memiliki kesempatan yang terbilang kecil.
"Saya tidak punya nomornya (lukman), saya tidak begitu akrab, ya kenal, sehingga saya tidak begitu akrab, sehingga saya tidak punya kesempatan melakukan tabayun," katanya.
Saat disinggung manakala pihak Lukman Edy menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut, di kemudian hari.
Gus Halim mengatakan, masih menunggu perkembangan atas kasus pelaporan hukum yang sedang diupayakannya ke Mapolda Jatim.
Mengingat, pihaknya menginginkan pengusutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik ini, tetap sesuai dengan kaidah hukum yang diatur oleh perundang-undangan.
"Ya kita lihat nanti. Ya, yang penting, saya sebagai warga negara yang baik tidak ingin berkonfrontasi dengan tidak produktif, kita negara hukum, ya saya melakukan ini, untuk menegakkan keadilan," ungkapnya.
Bahkan, menurut Gus Halim, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya komunikasi terbaru dari pihak Lukman Edy yang berkaitan dengan permintaan maaf.
"Eee saya tidak tahu, karena saya baru hari ini melaporkan ke Polda Jatim," pungkasnya. (Tim Redaksi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.