Berita Viral
Bahaya Makan Daging Kucing Seperti Yanto Dalih Obat Diabetes, Dokter Bantah Klaim Itu Mitos Sesat
Bahaya makan daging kucing seperti Yanto dalih obat diabetes, total rata-rata 100 ekor selama 10 tahun, dokter bantah klaim itu mitos sesat.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Bahaya makan daging kucing seperti Yanto dengan dalih obat diabetes dibantah dokter sebagai mitos sesat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dokter juga memastikan daging kucing tidak bisa untuk obat diabetes sehingga apa yang dilakukan Yanto murni klaim pribadi.
Nur Yanto (63) pemilik kos di Semarang itu viral gara-gara kedapatan makan daging kucing yang belakangan diketahui sudah berlangsung selama sekitar 10 tahun.
Yanto sudah mengonsumsi kucing sejak tahun 2014 dan setiap tahun Yanto mengonsumsi lebih dari 10 ekor kucing.
Jika dirata-rata artinya Yanto total sudah makan sekitar 100 ekor kucing.
"Iya, pokoknya sudah lama, iya sejak itu. Saya diabet dari umur 54 tahun, sekitar 10 tahun lalu," ucap Yanto saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Akibat kelakuannya tersebut pemilik kos itu diamankan oleh Polrestabes Semarang atas kasus ini pada Rabu (7/8/2024).
Dalam pengakuannya, Yanto mengonsumsi kucing karena menilai daging rendah gula.
Akibat tidak mampu membeli daging sapi yang harganya mahal, Yanto akhirnya mulai memakan kucing.
"Setelah makan dicek gitu gula darahnya kan memang rendah. Saya sudah parah sekali soalnya gulanya. Pokoknya (harus berobat dengan) daging, enggak harus kucing, tapi kan daging sapi mahal. Sedangkan (usaha) kos saya murah sekali," papar Yanto.
Lantas seperti apa penjelasan dokter?
Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Endokrinologi, Metabolisme, dan Diabetes RSCM, Em Yunir membantah klaim daging kucing bisa dipakai untuk obat diabetes.
"Nggak bener (bisa atasi diabetes), (daging kucing) hampir sama saja dengan makan daging lain," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, (7/8/24).
Em Yunir menyebut, daging kucing seperti daging merah pada umumnya, hanya dengan perbedaan kandungan protein dan karbohidrat.
Sementara daging kucing dan daging merah apapun, tidak bisa dipakai sebagai obat diabetes.
Baca juga: Awal Mula Yanto Jadi Pemakan Kucing Sejak 10 Tahun Lalu, Gak Merasa Kasihan, Daging Sapi Mahal
Hingga saat ini, belum ada penelitian yang membuktikan daging terutama daging kucing dapat dipakai untuk obat diabetes.
Penyakit diabetes diketahui terjadi ketika kadar gula dalam darah terlalu tinggi.
Penyakit ini dapat dikontrol dengan penerapan gaya hidup dan pola makan sehat, olahraga teratur, membatasi asupan gula, dan makan makanan dengan kandungan lemak baik seperti ikan salmon dan tuna.
Bahaya makan daging kucing
Senada, dokter hewan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) Slamet Raharjo juga membantah daging kucing bisa mengatasi diabetes.
"Sampai saat ini, belum pernah ada penelitian atau publikasi yang menyatakan bahwa daging kucing dapat digunakan sebagai obat diabetes," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Slamet, tindakan Yanto jelas didasarkan pada opini sesat atau mitos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Slamet menegaskan, manusia justru tidak direkomendasikan makan daging mentah seperti daging kucing atau hewan apapun.
Daging mentah dapat menjadi sumber pembawa agen penyakit zoonosis yang berbahaya untuk manusia seperti parasit trichinellosis, toxoplasmosis, bakteri, virus, dan lain-lain.
Parasit trichinellosis menyebabkan infeksi terhadap usus seperti diare, mulas, dan muntah.
Sementara toxoplasmosis dapat menyebabkan komplikasi serius bagi wanita hamil dan orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah.
"Kucing sebagai hewan karnivora atau pemakan daging dikenal sebagai pembawa agen penyakit terutama toxoplasmosis dan berbagai bakteri patogen dalam air liur dan saluran pencernaannya," tambah Slamet.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkap pelaku penganiayaan hewan termasuk kucing dapat dijerat Pasal 302 KUHP.
Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.
Sementara Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".
Menurut Fickar, denda pasal tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar mengutip Kompas.com (19/9/2022).
Terkait kasus Yanto yang makan daging kucing, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai perlu adanya undang-undang larangan makan hewan non-pangan.
Sahroni menilai kasus makan daging anjing atau kucing harus menjadi perhatian serius sebab sampai saat ini, Indonesia hanya memilik UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sehingga belum ada yang spesifik mengatur larangan makanan daging non pangan seperti anjing atau kucing.
Padahal kasus makan hewan non-pangan sudah kerap terjadi seperti kasus konsumsi daging anjing di Solo dan pria makan kucing di Semarang.
"Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non pangan," kata Sahroni, Jumat (9/8/2024) melansir WartaKotalive.com (grup suryamalang).
"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” imbuhnya.
Sahroni menjelaskan bila perilaku konsumsi daging hewan non-pangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum.
Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan non pangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.
“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia" terang Sahroni.
"Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari konsumsi daging dari hewan non pangan.
“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing" kata Sahroni.
"Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkas Sahroni.
bahaya makan daging kucing
makan daging kucing
daging kucing
obat diabetes
diabetes
Yanto
pemakan kucing
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.