Kronologi BPJS Kesehatan Ditipu Rumah Sakit Sampai Rp 29 Miliar, 3 Tahun Terima Klaim Dana Fiktif

Kronologi BPJS kesehatan ditipu rumah sakit sampai Rp 29 miliar, 3 tahun gak tahu terima klaim dana fiktif.

|
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella/Egadia Birru
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan (kiri) ditipu rumah sakit (kanan) sampai Rp 29 miliar, 3 tahun gak tahu terima klaim dana fiktif. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi BPJS Kesehatan ditipu rumah sakit sampai Rp 29 miliar terbongkar setelah terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama tiga tahun, BPJS Kesehatan tidak tahu kalau rumah sakit di kawasan Magelang tersebut melakukan klaim dana fiktif. 

Dampak dari penipuan ini negara dirugikan miliaran rupiah dan kini BPJS Kesehatan menuntut pengembalian dana dari rumah sakit tersebut. 

Rumah sakit yang nekat menipu BPJS Kesehatan tersebut adalah RS Padma Lalita Magelang di Jl. Klangon KM. 1, Growong, Pucungrejo, Kecamatan. Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Rumah sakit tersebut melakukan klaim pelayanan kesehatan palsu selama 3 tahun sepanjang 2019 hingga 2021 atau pada saat pandemi Covid-19. 

Total kerugian yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai Rp 29 miliar.

"Terjadi 2019 akhir saat mulai ada Covid-19, lalu puncaknya 2020-2021," kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo melansir TribunSolo.com (grup suryamalang) Rabu (14/8/2024).

Pihaknya mengatakan, klaim BPJS Kesehatan dari rumah sakit itu terus bertambah bersamaan dengan puncak pandemi Covid-19.

Baca juga: Utang Armor Toreador Rp 1 M Ditagih Banyak Orang, Suami Cut Intan Nabila Pelaku KDRT Problematik

Lalu saat dilakukan uji petik atau pengecekan secara acak di rumah sakit itu ditemukan kecurangan klaim palsu sudah berlangsung lama.

"2022 ditemukan ada kasus, kemudian kami tarik ke belakang keseluruhan itu, kami evaluasi semua itu klaim-klaim yang terjadi sebelumnya ternyata fraud tapi intensitas tingginya saat Covid-19," terang Mulyo.

Mulyo juga membenarkan total kerugian yang dialami negara mencapai Rp29 miliar.

Mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS Kesehatan meminta pengembalian dana terhadap rumah sakit terkait.

"Jadi, itu perhitungan, juga sudah dilakukan uji petik. Saat itu oleh KPK dan sebagainya dimana hasilnya sekira Rp29 miliar" ujar Mulyo. 

"Tapi, angka pastinya memang harus didalami dan tunggu keputusan di pengadilan," lanjutnya.

Mulyo mengungkap, celah kecolongan klaim palsu terjadi saat pemberlakuan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Hal ini membuat timnya harus memantau aktivitas,termasuk klaim BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit mitra hanya secara daring.

"Ada keterbatasan petugas kami berkunjung langsung. Jadi, selama Covid-19 dilakukan secara online" ungkap Mulyo Wibowo.

"Nah, sepertinya kondisi itu yang rentan, sehingga ada upaya penyalahgunaan tersebut oleh oknum itu," ujarnya. 

Baca juga: Siapa Cut Intan Nabila dan Armor Toreador? Pasutri Viral karena KDRT, Selebgram dan CEO Barbershop

Mengevaluasi kejadian tersebut, pihaknya kini telah melakukan kunjungan rutin kembali dan menempatkan sejumlah pegawai BPJS Kesehatan di beberapa rumah sakit besar.

"Ada kunjungan langsung ke rumah sakit dalam masa normal secara rutin. Kalau di rumah sakit besar bahkan kami menempatkan petugas di sana" kata Mulyo. .

"Di samping untuk pengaduan, juga banyak fungsi untuk membantu informasi dan sebagainya," kata Mulyo.

Mulyo menyampaikan, pihak BPJS juga belum menerima pengembalian dana sampai sekarang.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar mengaku akan menindaklanjutinya.

Dinkes Jateng juga meminta semua rumah sakit untuk berbenah.

Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar menegaskan, KPK akan kembali melakukan monitoring setiap enam bulan ke rumah sakit yang dilakukan secara acak.

Pihaknya tak ingin temuan serupa kembali didapati oleh KPK, BPJS Kesehatan, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), maupun Kementerian Kesehatan.

"Ini sebagai warning, tiap enam bulan kemudian akan dilakukan sampling kembali" ungkap Yunita Dyah Suminar melansir Kompas.com (grup suryamalang) Minggu (28/7/2024).

"KPK turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring," lanjutnya. 

Baca juga: Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu Viral Dilakukan Petugas SPBU, Pertamina hingga Polisi Klarifikasi

Yunita juga membenarkan temuan kasus dugaan korupsi itu setelah audit pada 2023 yang dilakukan oleh KPK dan jajarannya.

Mereka memeriksa 6 rumah sakit di Indonesia sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS Kesehatan.

"Itu dirilis misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis). Tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa," terang Yunita.

Yunita Dyah Suminar mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi, KPK masih memberikan kesempatan. Kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang tidak pas, dikembalikan." kata Yunita. 

"Pada saat memberikan layanan sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan, jangan melakukan penyimpangan" tegas Yunita.

Sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.

"Rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau tidak ingin terkena penindakan" kata Yunita,  

"Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.

Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Yunita Dyah Suminar meminta semua pihak lebih berhati-hati.

"Kami selalu menyampaikan di setiap event pertemuan karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa, jangan salah, dua sisi" ungkap Yunita 

"Misalnya klaim gitu, itu juga disampaikan oleh BPJS, bagaimana supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa, bisa jadi," bebernya.

Sebelumnya pimpinan KPK mengaku mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit swasta ke BPJS Kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.

“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke Kedeputian Penindakan KPK,” kata Pahala Nainggolan.

Hasilnya, RS A di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Lalu, RS C di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved