Berita Viral

Trauma dengan Es Kopi? Jessica Wongso Pilih Minuman Ini Saat Makan di Restoran Usai Bebas Penjara

Momen Jessica Wongso makan di restoran untuk pertama kali sejak dirinya bebas dari penjara. Terlihat tidak memesan es kopi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TikTok
Trauma dengan Es Kopi? Jessica Wongso Pilih Minuman Ini Saat Makan di Restoran Usai Bebas Penjara 

Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.

Bagaimana tidak, setelah mendekam kurang lebih delapan tahun kurungan penjara dari total vonis 20 tahun kasus ‘ kopi sianida’, Jessica Wongso tiba-tiba dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Bahkan, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pun mengaku kaget dan tidak tahu pembebasan kliennya tersebut.

Apa yang akan dilakukan Jessia Wongso dan kuasa hukumnya setelah tidak di penjara lagi?

Rupanya, Jessica Wongo dan tim hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan memberikan alasan langkah PK yang akan dilakukannya lantaran putusan majelis hakim memvonis Jessica Wongso selama 20 tahun kurungan penjara tidak berlandaskan pada fakta hukum.

Otto pun sempat mendiskusikan rencana PK tersebut dengan Jessica.

“Kami merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) sore.

Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga
Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga (Tribunnews)

Kendati demikian, Otto mengaku bersama kliennya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.

Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.

Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

Dalam kesempatan itu, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.

Dalam kasus ini, Mirna Salihin dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida.

“Padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" tegas Otto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved