BREAKING NEWS - James Terdakwa Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
James Lodewyk Tomatala terdakwa kasus mutilasi istri bernama Ni Made Sutarini divonis hukuman mati.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM, MALANG - Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh James Loodewyk Tomatala (61) dengan korbannya adalah istrinya sendiri bernama Ni Made Sutarini (55).
Diketahui, perkara kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) dan telah memasuki agenda putusan, Rabu (21/8/2024).
Sidang itu digelar di Ruang Kartika PN Malang. Terlihat, terdakwa James Loodewyk Tomatala duduk di kursi pesakitan sambil terus tertunduk.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Satyawati Yuni menyatakan bahwa terdakwa James terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati kepada terdakwa James Loodewyk Tomatala," jelasnya dalam persidangan.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang Wanto Hariyono menuturkan, bahwa putusan tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.
"Putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan kami. Dimana pasal yang terbukti adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," terangnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatan terdakwa James telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 340 KUHP.

Baca juga: Viral Pria Lecehkaan Wanita yang sholat di Masjid Bojonegoro, Terekam CCTV Saat Sodorkan Kemaluan
"Kalau kejadian pembunuhan dan mutilasinya, itu kan dilakukan pada Desember 2023. Namun sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa,"
"Kemudian, terdakwa mencari keberadaan korban hingga ke tempat kerjanya. Dari situ kami meyakini, sudah tergambar jelas pola perencanaannya," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa James juga sangat keji. Pasalnya, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup.
"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa ini tidak mengaku kalau memukul dan membacok kepala korban. Tetapi dari keterangan dokter forensik serta hasil visum, terdapat luka bacok pada kepala korban,"
"Dan dari keterangan dokter, bahwa korban saat dimutilasi dalam kondisi mati lemas. Jadi, belum bisa dikatakan meninggal seutuhnya (masih hidup)," bebernya.
Atas putusan tersebut, pihak JPU Kejari Kota Malang masih menyatakan pikir-pikir.
"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tambahnya.
suami mutilasi istri di Malang
suami mutilasi istri
James Lodewyk Tomatala
Made Sutarini
James
mutilasi
Breaking News
Malang
Sawojajar
hukuman mati
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.