BREAKING NEWS - James Terdakwa Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati
James Lodewyk Tomatala terdakwa kasus mutilasi istri bernama Ni Made Sutarini divonis hukuman mati.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Frida Anjani
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa James, Adi Munazir akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding dan itu sudah kami konsultasikan juga dengan klien kami. Intinya kami menghormati putusan itu, namun kami juga keberatan karena majelis hakim menggunakan Pasal 340 KUHP," ungkapnya.
Untuk upaya banding yang dilakukan, pihaknya akan menggunakan pasal kekerasan dalam rumah tangga yaitu Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan Dalam Lingkungan Rumah Tangga.
"Kami akan menggunakan pasal tersebut, sesuai dengan yang ada di dalam pledoi. Dan sebenarnya, ini kan ruang lingkupnya kekerasan dalam rumah tangga. Namun majelis hakim justru menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah James yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, pelaku yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.
Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, James memutilasi korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.
Aksi keji itu terungkap setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Polisi segera datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Caption Foto : Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, James Loodewyk Tomatala usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024).
suami mutilasi istri di Malang
suami mutilasi istri
James Lodewyk Tomatala
Made Sutarini
James
mutilasi
Breaking News
Malang
Sawojajar
hukuman mati
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.