Tolak Revisi UU Pilkada
GALERI FOTO Aksi Mahasiswa Malang Tolak Revisi UU Pilkada Menganulir Putusan MK Nomor 60
Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada yang telah digulirkan oleh DPR RI untuk ‘membegal’ putusan MK.
Penulis: Purwanto | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada yang telah digulirkan oleh DPR RI untuk ‘membegal’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Para mahasiswa beraksi di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB.
Hingga berita foto ini diturunkan, aksi masih berlangsung. Mereka berorasi secara bergantian.
Para mahasiswa tersebut juga membawa poster beragam tulisan.
Di antaranya, ‘DPR RI Mmebajak Konstitusi’ dengan dibumbuhi tagar #KawalPutusanMK.
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada.
Rencananya, pagi tadi pukul 10.30 WIB, DPR menggelar siding paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Namun, siding paripurna tersebut batal lantaran tidak kuorum.
Anggota DPR yang dating hanya 89 orang.
Adapun mahasiswa Malang menggelar aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada lantaran dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Demonstrasi tersebut juga bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold (ambang batas) hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Putusan MK
Adapun MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Berikut foto-foto aksi mahasiswa Malang tolak revisi UU Pilkada:





Tolak RUU Pilkada
mahasiswa Malang
Kota Malang
GALERI FOTO
tolak revisi UU Pilkada
DPRD Kota Malang
DPR
putusan MK Nomor 60
Timnas Indonesia Bikin Irak Frustasi, Skor Babak Pertama Berakhir Imbang 0-0 |
![]() |
---|
SKENARIO Timnas Indonesia Jika Lanjut Ronde 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Negara Mana? |
![]() |
---|
'Orang Bodoh!' Pengakuan Dokter Tifa Curigai Sosok Ibu Kandung Jokowi Bikin Relawan Ngamuk |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Pemain Timnas Indonesia Vs Irak Dini Hari Nanti, Justin-Jay-Ridho Bakal Tampil? |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat Dipangkas Rp 574 Miliar, Sekda Budiar dan 30 Anggota Dewan Lobi Dirjen Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.