Berita Viral

Serba-Serbi Penampakan Poster Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI Hari Ini

Berikut ini serba-serbi penampakan poster aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024). 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase X
Serba-Serbi Penampakan Poster Saat Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI Hari Ini 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini serba-serbi penampakan poster aksi demo kawal putusan MK di depan gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024). 

Diketahui, gelombang unjuk rasa terjadi setelah DPR RI berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Undang-Undang Pilkada.

Aksi tersebut berlangsung untuk mengawal proses rapat paripurna DPR yang membahas revisi UU Pilkada, yang pengerjaannya dikebut dalam sehari semalam.

Saat menjalankan aksi, banyak peserta yang membawa poster-poster berisikan aspirasi untuk Dewan perwakilan Rakyat.

Berikut ini tim SURYAMALANG.COM rangkum poster aksi demo kawal putusan MK yang viral di media sosial:

1. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

Baca juga: DPRD Kota Malang Terbuka Dengar Tuntutan Pendemo Merespon Rencana Pengesahan Draft RUU Pilkada

2. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

3. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

4. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

5. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

6. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

7. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

8. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

9. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  ()

10. Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK 
Penampakan Poster Aksi Demo Kawal Putusan MK  (X)

Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK 

Aktor Reza Rahardian ikut aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024). 

 Reza ikut turun dalam demo karena merasa resah melihat situasi panas menjelang Pilkada 2024.  

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis. 

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tambah Reza.  Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu. Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPR, justru berusaha untuk menjegalnya. 

Dia pun mempertanyakan siapa yang diwakili oleh para anggota DPR.  "Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia dikutip dari Kompas.com.

Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Kompas.com)

Baca juga: PDIP Jatim Ucapkan Terima Kasih ke Publik : Gotong Royong Kawal Putusan MK

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif. 

Selain Reza Rahardia, banyak juga artis dari berbagai kalangan yang ikut turun aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

Satu di antaranya adalah komika Mamat Alkatiri.

Mamat Alkatiri meminta masyarakat Indonesia jangan mau dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu.

Hal ini dia lontarkan ketika berorasi di atas mobil komando di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

"Teman-teman kita datang ke sini (depan Gedung DPR RI), saya cuma minta jangan mau lagi kita dipecah belah oleh mereka," ujar Mamat sambil menunjuk ke dalam Gedung DPR RI dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aksi Masyarakat dan Mahasiswa di Kota Malang Tolak Tindakan DPR RI yang Ingin Gagalkan Putusan MK

Baca juga: Jajaran Guru Besar - Aktivis 1998 Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, NKRI Genting Krisis Konstitusi

Selain Mamat, sejumlah komika, figur publik, mahasiswa dan buruh juga mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada hari ini.

 Mereka menentang langkah DPR RI menggelar rapat badan legislasi (Baleg) untuk membahas UU Pilkada yang baru disahkan MK.

 Massa menilai tindakan wakil rakyat itu inkonstitusional.

Untuk itu, Mamat meminta semua elemen masyarakat bersatu mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.

"Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita, kita bersatu, karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini atas inspirasi sendiri, mereka takut kita jadi banyak," kata Mamat. 

Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Kompas.com)

Baca juga: Aksi Tolak RUU Pilkada Mulai Muncul, Puluhan Pemuda di Surabaya Orasi di Depan Tugu Pahlawan

Pemuda asal Fakfak itu menilai, selama ini aspirasi masyarakat banyak yang dibungkam.

 "Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka dimasukkan dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu. Bersatu rakyat indonesia, hidup rakyat indonesia," ujar dia.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

 MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

 Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved